Close Menu
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Copyright PT Media Narasi Indonesia
anggota Jaringan Media Siber Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal

Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim

DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Contact
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Narasi.coNarasi.co
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Narasi.coNarasi.co
You are at:Home » DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April
Politik

DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April
Telah dibaca : 631 Kali.

Adi Rizki RamadhanBy Adi Rizki Ramadhan22 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp Threads Copy Link
Teks: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan seluruh pimpinan fraksi telah menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mendengar tuntutan massa. Selasa, 21/4/2026. (Dok/Narasi.co)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link

SAMARINDA: DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa rencana penggunaan hak angket terhadap kebijakan pemerintah daerah masih harus melalui sejumlah tahapan formal sebelum benar-benar dijalankan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyampaikan bahwa kesepakatan yang disampaikan di hadapan massa aksi pada Selasa, 21 April 2026, merupakan bentuk respons awal terhadap tuntutan demonstran, bukan keputusan final.

Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Kaltim telah menyatakan dukungan untuk menggulirkan hak angket.

Ketujuh fraksi tersebut meliputi Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PAN-NasDem, Demokrat-PPP, serta PKS.

“Kita bersepakat atas usulan massa aksi. Unsur ketua fraksi terpenuhi semua, tujuh fraksi,” ujar Ekti di hadapan massa.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan hak angket tetap harus mengikuti mekanisme resmi sesuai tata tertib DPRD.

“Setelah ini akan kita rapatkan dalam rapat pimpinan bersama pimpinan dan ketua-ketua fraksi untuk menyikapi kelanjutannya,” katanya, Rabu, 22 April 2026.

Ekti menjelaskan, proses tersebut akan diawali dengan rapat pimpinan DPRD, kemudian dilanjutkan ke Badan Musyawarah (Banmus), sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan resmi.

Apabila seluruh tahapan tersebut terpenuhi, DPRD Kaltim akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang menjadi sorotan.

Hak angket sendiri merupakan salah satu instrumen pengawasan paling kuat yang dimiliki DPRD.

Melalui mekanisme ini, lembaga legislatif dapat melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.

Dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, hak angket diatur dalam Pasal 148.

Pada ayat (1) disebutkan bahwa hak angket adalah hak DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, penggunaannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pasal 148 ayat (2) mengatur bahwa usulan hak angket harus diajukan oleh sedikitnya 10 anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi.

Selain itu, usulan tersebut wajib disertai dokumen yang memuat materi kebijakan yang akan diselidiki beserta alasan pengajuannya.

Tahapan berikutnya diatur dalam Pasal 149 ayat (2), yang menyebutkan bahwa usulan hak angket hanya dapat disetujui melalui rapat paripurna yang dihadiri minimal tiga perempat anggota DPRD, dengan keputusan disetujui oleh dua pertiga dari anggota yang hadir.

Jika telah disetujui, DPRD akan membentuk Pansus Angket yang memiliki kewenangan cukup luas dalam menjalankan penyelidikan.

Pansus dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga masyarakat untuk dimintai keterangan serta menghadirkan dokumen yang dibutuhkan.

Bahkan, apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi undangan, DPRD dapat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan secara paksa.

Tak hanya itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana, DPRD dapat menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun dukungan politik terhadap penggunaan hak angket telah menguat dari seluruh fraksi, proses tersebut masih harus melalui tahapan administratif dan prosedural sebelum benar-benar diimplementasikan.

Langkah ini menjadi penentu apakah tuntutan masyarakat yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa dapat berlanjut ke proses penyelidikan resmi oleh DPRD Kaltim.

Angket DPRD Kaltim Ekti Imanuel Pansus
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Threads Copy Link
Previous ArticleKoalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 638 Kali.
Next Article Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 633 Kali.
Adi Rizki Ramadhan

Related Posts

Terima Aspirasi Massa Aksi 214 Samarinda, DPRD Kaltim Segera Bahas Hak Angket dan Interpelasi
Telah dibaca : 652 Kali.

21 April 2026

DPRD Kaltim Tandatangani Pakta Integritas, Komitmen Kawal Aspirasi Massa Aksi 214 Samarinda
Telah dibaca : 663 Kali.

21 April 2026

Massa Aksi 214 Samarinda Kepung DPRD Kaltim, Desak Wakil Rakyat Temui Demonstran
Telah dibaca : 685 Kali.

21 April 2026

Comments are closed.

@narasi.co
BERITA TERBARU

Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal
Telah dibaca : 602 Kali.

Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 633 Kali.

DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April
Telah dibaca : 631 Kali.

Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 638 Kali.

Rudy Mas’ud Respons Aksi 214 Lewat Instagram, Tak Temui Massa Saat Demo Berlangsung
Telah dibaca : 653 Kali.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal
Telah dibaca : 602 Kali.
Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 633 Kali.
DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April
Telah dibaca : 631 Kali.
Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 638 Kali.
Demo
Top Posts

Pengaruh Media Massa Terhadap Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.217 Kali.

8 Maret 20233,832 Views

Pemprov Kaltim Siap Masukkan Mahasiswa UT Samarinda dalam Skema Bantuan Pendidikan Gratispol
Telah dibaca : 5.710 Kali.

2 Juli 20253,462 Views

Peran Pendidikan dalam Mewujudkan Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.886 Kali.

8 Maret 20233,361 Views

Tertarik Berinvestasi di Kaltim, Pengusaha Tiongkok Butuh Lahan 1.000 Hektare
Telah dibaca : 988 Kali.

20 Juni 20243,316 Views
Don't Miss
Ekonomi 22 April 2026

Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal
Telah dibaca : 602 Kali.

SAMARINDA: Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 mulai…

Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 633 Kali.

DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April
Telah dibaca : 631 Kali.

Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 638 Kali.

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
© 2026 Narasi.co | PT. Media Narasi Indonesia - Anggota Jaringan Media Siber Indonesia.
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.