SAMARINDA: Koalisi Pers Kalimantan Timur (Kaltim) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa 21 April (214) di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat wartawan menjadi korban.
Di dalam area kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi.
Ponselnya dirampas, dan data hasil liputannya disebut dihapus secara paksa.
Selain itu, tiga jurnalis lainnya juga sempat dihalangi saat meliput di luar area kantor gubernur yang merupakan ruang publik.
Beberapa wartawan lain turut mengaku dihadang petugas keamanan saat hendak mengakses area belakang kantor gubernur dengan alasan sterilisasi.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kaltim, Abdurrahman Amin, menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.
Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Samarinda, Yuda Almerio, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah pelanggaran serius,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa tindakan penghalangan kerja jurnalistik berpotensi pidana.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Kaltim, Priyo Puji, yang menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan utama:
Mendesak Rudy Mas’ud menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis
Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi dan penghapusan data
Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik
Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data
Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi yang tidak boleh dikompromikan.
“Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik, tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa rasa takut,” tegas mereka.

