SAMARINDA: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek pembangunan terowongan yang menghubungkan sisi inlet di Jalan Sultan Alimuddin menuju sisi outlet di Jalan Kakap pada Senin, 2 Maret 2026.

Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memastikan progres penanganan longsor serta kesiapan struktur bangunan sebelum dioperasikan untuk masyarakat.
Dalam tinjauan tersebut, muncul sorotan tajam mengenai usulan penambahan anggaran yang dinilai cukup besar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan bahwa pihak kontraktor dari PT Pembangunan Perumahan (PP) melaporkan adanya kebutuhan dana tambahan sebesar kurang lebih Rp90 miliar untuk pekerjaan regrading atau penanganan longsor di sisi inlet.
“Ini angka yang sangat besar. Sebelumnya sudah ada penambahan anggaran sekitar Rp32 miliar untuk perpanjangan struktur sepanjang 72 meter di sisi inlet dan 54 meter di sisi outlet. Jika ditambah Rp90 miliar lagi, total tambahannya mencapai sekitar Rp122 miliar lebih,” ujarnya memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi.
Pihak legislatif mempertanyakan urgensi angka tersebut, mengingat penguatan struktur setebal 50 cm yang telah dibangun secara masif seharusnya sudah cukup mumpuni untuk menahan beban tanah, serta menjamin keamanan masyarakat ketika melintasi terowongan.
“Mestinya penambahan tidak sebanyak itu lagi karena struktur yang ada sekarang sudah dirancang untuk menahan longsoran dari sisi kanan maupun kiri,” tegasnya.
Selain mempertanyakan besaran anggaran, Komisi III juga menyoroti kepastian apakah tambahan anggaran tersebut telah masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.
Karena diketahui, hingga saat ini belum ada kepastian apakah usulan tersebut telah diakomodasi secara resmi.
“Kami masih menunggu kepastian dari dinas terkait, apakah anggaran tambahan ini benar-benar masuk dalam APBD 2026 atau masih sebatas usulan,” katanya.
Dengan demikian, DPRD berkomitmen untuk terus mengawal perencanaan dan penganggaran untuk memastikan urgensi rencana tersebut agar tidak menimbulkan beban keuangan kedepannya.
“Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dan memastikan urgensi serta ketersediaan anggarannya. Saat ini kami belum bisa memberikan kepastian mengenai angka Rp90 miliar tersebut,” katanya.
Terkait operasional, terungkap adanya perubahan regulasi per 31 Desember 2025 mengenai prosedur pengajuan di Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Saat ini, terowongan harus mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dengan dokumen tambahan yang lebih kompleks.
“Masyarakat Samarinda tentu ingin segera menggunakan fasilitas ini begitu fisik selesai. Namun, ada SOP yang harus dipatuhi. Terowongan tidak boleh dilalui tanpa sertifikat layak fungsi demi faktor keamanan (safety),” tambah Deni.
Selanjutnya, Komisi III meminta pihak dinas terkait dan pelaksana proyek untuk segera menyusun tahapan sidang di KKJTJ guna mempercepat keluarnya sertifikasi.
Komisi III berharap pemerintah kota dapat bergerak cepat sehingga akses jalan yang sangat dinantikan ini bisa segera dinikmati warga dengan jaminan keselamatan penuh.

