SAMARINDA: Direktur CV Afisera, Subhan, memastikan proses pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,49 miliar akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme serah terima unit yang saat ini masih berada di Jakarta.
Subhan mengatakan pihaknya telah menerima dan menyetujui permintaan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengembalikan kendaraan tersebut setelah menerima surat resmi tertanggal 28 Februari 2026.
“Saya terima dan saya setuju. Nanti teknisnya karena unitnya ada di Jakarta, perwakilan Pemprov Kaltim akan melakukan serah terima dengan perwakilan kami di sana sesuai ketentuan yang ada,” ujar Subhan saat jumpa pers di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Senin, 2 Maret 2026.
Ia menjelaskan, CV Afisera beralamat di Jalan Wahid Hasyim Nomor 25 Samarinda dan bergerak di bidang penjualan serta penyewaan kendaraan.
Perusahaan tersebut juga memiliki perwakilan operasional di kawasan Bintaro, Jakarta.
Menurut Subhan, pengadaan kendaraan sebelumnya dilakukan melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog/Inaproc), sehingga tidak melalui proses lelang terbuka.
“Sekarang kan banyak melalui katalog. Jadi sesuai approval saja. Saya memang diberi kepercayaan oleh ATPM untuk memasarkan kendaraan tertentu ke pemerintah maupun swasta,” jelasnya.
Ia menambahkan, mobil jenis Range Rover yang dipesan Pemprov Kaltim termasuk kendaraan yang tidak dapat dibeli langsung oleh instansi pemerintah melalui dealer resmi, sehingga membutuhkan pihak ketiga sebagai penyedia.
“Hampir semua dealer untuk jenis tertentu tidak langsung menjual ke pemerintah. Jadi pihak ketiga membeli dulu, kemudian baru dijual kembali ke pemerintah sesuai mekanisme,” katanya.
Subhan mengakui kendaraan tersebut merupakan transaksi unit tunggal dengan nilai terbesar yang pernah ditanganinya.
Meski demikian, sebelumnya ia juga pernah memasok kendaraan pemerintah dalam jumlah banyak, seperti Innova dan Fortuner, dalam paket pengadaan puluhan unit.
Walaupun pembayaran kendaraan telah dilakukan melalui anggaran tahun 2025, ia memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pengembalian ini.
“Mobil kembali utuh dan uangnya juga kembali utuh. Jadi tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan kendaraan tersebut hingga kini belum digunakan.
Dokumen administrasi seperti STNK dan BPKB juga belum terbit serta belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Kondisi tersebut, lanjutnya, mempermudah proses pengembalian karena secara administrasi kendaraan masih memungkinkan untuk dikembalikan kepada penyedia.
“Belum ada STNK dan BPKB, jadi belum tercatat sebagai aset daerah. Itu juga yang mempermudah prosesnya,” ujarnya.
Terkait potensi kerugian, Subhan menilai pengembalian kendaraan tidak serta-merta menimbulkan kerugian langsung karena unit masih dalam kondisi baru dan belum digunakan.
“Kalau nanti saya jual kembali misalnya di bawah harga beli mungkin rugi, tapi kalau terjual lebih tinggi bisa untung. Itu logika bisnis saja,” katanya.
Ia juga menyebut proses pengembalian kendaraan seperti ini merupakan pengalaman pertamanya dalam pengadaan bersama pemerintah.
“Baru ini pertama kali terjadi pengembalian seperti ini,” ungkapnya.
Setelah proses serah terima dilakukan, pihaknya berkomitmen segera mengembalikan dana ke kas daerah sesuai aturan yang berlaku, yakni maksimal dalam waktu 14 hari kerja.
Subhan berharap seluruh proses administrasi dapat segera rampung sebelum Ramadan agar tidak menghambat agenda perusahaan maupun pemerintah daerah.
“Secepatnya kita selesaikan. Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah tuntas,” pungkasnya.

