SAMARINDA: Pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar dipastikan dibatalkan setelah menuai sorotan dan kritik dari berbagai pihak.
Keputusan pengembalian kendaraan tersebut diambil langsung oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta masukan dari sejumlah lembaga.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan jika kendaraan tersebut sudah dikembalikan oleh pemerintah provinsi, maka tidak perlu lagi dibahas.
“Kalau itu kan gubernur tinggal pakai sebetulnya. Yang membahas itu TAPD dengan Banggar. Kalau memang sudah dikembalikan berarti tidak dibahas lagi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menambahkan, setiap proses pengadaan maupun pembatalan pengadaan barang pemerintah tentu memiliki mekanisme serta dasar hukum yang jelas.
“Kalau mekanismenya saya tidak tahu persis, tapi kalau pengadaannya pasti ada mekanismenya dan tentu ada dasar hukumnya,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kaltim memutuskan mengembalikan kendaraan dinas tersebut setelah muncul berbagai kritik dari masyarakat, mahasiswa, serta sejumlah tokoh publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil rapat intensif jajaran pemerintah provinsi.
“Secara aturan, berdasarkan analisis dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, mekanisme pengembalian itu memungkinkan dilakukan dengan catatan kedua belah pihak berkenan, termasuk penyedia,” ujarnya usai briefing bersama gubernur di Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 2 Maret 2026.
Menurut Faisal, keputusan pengembalian diambil setelah gubernur memperhatikan berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh, mahasiswa, dan seluruh komponen masyarakat, akhirnya Pak Gubernur memutuskan untuk mengembalikan mobil itu,” katanya.
Ia memastikan kendaraan tersebut belum digunakan di Kaltim.
Mobil dinas itu masih berada di Jakarta, tepatnya di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltim, dalam kondisi baru.
“Mobil itu belum dipakai, belum mengaspal sama sekali di Kalimantan Timur. Plastik pelindungnya pun masih ada,” jelasnya.
Secara administratif, Pemprov Kaltim telah mengirimkan surat resmi kepada penyedia sejak Jumat melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diketahui oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.
Penyedia, yakni CV Afisera, disebut telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kendaraan tersebut.
Dalam mekanisme pengadaan, setelah proses Berita Acara Serah Terima (BAST), penyedia memiliki waktu maksimal 14 hari untuk mengembalikan dana ke kas daerah.
“Uangnya harus kembali utuh ke kas daerah. Ini serius, bukan akal-akalan seperti yang ramai di media sosial,” tegas Faisal.
Pemerintah Provinsi Kaltim menargetkan proses pengembalian rampung sebelum 20 Maret 2026 agar tidak memengaruhi laporan keuangan daerah yang akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir Maret.
Sementara menunggu proses administrasi selesai, Gubernur Kaltim disebut memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas kedinasan. Adapun mobil dinas lama masih tersedia, meski kondisinya disebut belum sepenuhnya layak digunakan.

