SAMARINDA: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) masih memberikan ruang bagi masyarakat yang melakukan penambangan pasir sungai secara tradisional, sembari menyiapkan proses perizinan agar aktivitas tersebut dapat berjalan sesuai aturan.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan penambangan pasir sungai oleh masyarakat merupakan aktivitas yang telah berlangsung sejak lama dan menjadi sumber mata pencaharian bagi sebagian warga.
“Pasir sungai ini kan pekerjaan tradisional dari dulu. Jadi sementara ini kita masih melakukan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai, Minggu, 8 Maret 2026.
Menurut Bambang, pemerintah tidak serta-merta melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tradisional tersebut.
Hal ini karena proses perizinan tambang pasir sungai masih berjalan dan membutuhkan waktu.
Ia menjelaskan bahwa pengurusan izin pertambangan memerlukan waktu cukup panjang, bahkan bisa mencapai sekitar 145 hari, karena termasuk kegiatan usaha berisiko tinggi yang harus melalui berbagai tahapan administrasi dan teknis.
“Kalau sudah ada yang berizin, baru kita akan bertindak tegas. Semua harus mengikuti perizinan,” katanya.
Bambang menambahkan, penambangan tradisional yang dilakukan masyarakat saat ini umumnya masih menggunakan cara sederhana tanpa alat berat sehingga dinilai belum memberikan dampak besar terhadap lingkungan.
Sementara itu, terkait pengajuan tambang pasir sungai secara resmi, Bambang menyebut saat ini terdapat delapan pengajuan tambang pasir yang masuk di Kabupaten Berau.
Pemerintah daerah bersama ESDM Kaltim telah melakukan pembahasan terkait lokasi penambangan agar tidak mengganggu fungsi sungai sebagai ruang publik.
“Sungai itu ruang publik yang tidak boleh terganggu fungsi hidrologinya. Karena itu tambang pasir diarahkan ke titik-titik sedimen,” ujarnya.
Dari hasil koordinasi dengan pemerintah daerah Berau dan penataan ruang wilayah, terdapat sekitar 12 titik sedimen yang dinilai memungkinkan untuk dilakukan aktivitas penambangan pasir.
Menurut Bambang, langkah tersebut sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi pendangkalan sungai yang selama ini terjadi di beberapa wilayah.
“Sekalian ini bisa menjadi jalan keluar bagi sungai yang mengalami pendangkalan, sehingga transportasi di sungai bisa lebih lancar,” katanya.
Ia menambahkan bahwa selain Berau, daerah lain yang mulai mengajukan izin tambang pasir sungai adalah Kabupaten Paser, sementara daerah lain di Kalimantan Timur belum mengajukan permohonan serupa.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan pembinaan kepada para penambang tradisional agar kegiatan penambangan pasir dapat dilakukan secara legal sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan sungai.

