SAMARINDA: Polemik penyewaan mobil Land Rover Defender oleh Pemerintah Kota Samarinda terus menjadi sorotan publik.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menilai biaya sewa kendaraan tersebut sebesar Rp160 juta per bulan tidak dapat dikatakan sebagai langkah efisiensi anggaran.
Menurut Adnan, jika dihitung berdasarkan masa kontrak tiga tahun, total biaya sewa kendaraan tersebut bisa mencapai lebih dari Rp5 miliar.
“Kalau Rp160 juta per bulan dikalikan tiga tahun, totalnya bisa lebih dari Rp5,7 miliar. Sementara harga mobilnya sendiri kisaran Rp3 miliar sampai Rp4 miliar saja. Jadi kalau dibilang efisien, menurut saya tidak efisien,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan biaya operasional kendaraan sebenarnya tidak terlalu besar jika mobil tersebut dimiliki langsung oleh pemerintah daerah.
Menurut perhitungannya, biaya perawatan kendaraan seperti servis berkala, pajak kendaraan, dan asuransi masih jauh lebih rendah dibandingkan nilai sewa yang harus dibayar setiap bulan.
“Servis mobil paling setahun dua kali. Kalau mobil baru itu biasanya hanya ganti oli dan pengecekan. Biayanya sekitar Rp2,5 juta sampai Rp5 juta sekali servis,” katanya.
Selain itu, biaya asuransi kendaraan diperkirakan berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per tahun, sementara pajak kendaraan dengan harga sekitar Rp3 miliar hanya sekitar Rp60 juta per tahun.
Jika ditotal, menurutnya biaya perawatan kendaraan hanya sekitar Rp100 juta per tahun atau sekitar Rp8 juta per bulan.
“Kalau dihitung-hitung, maintenance dengan pajak dan asuransi paling sekitar Rp100 juta setahun. Jadi sekitar Rp8 juta per bulan. Jauh sekali dibandingkan nilai sewanya,” jelasnya.
Adnan juga mempertanyakan urgensi penggunaan kendaraan tersebut sebagai mobil tamu, mengingat tamu pemerintah tidak datang setiap hari.
“Ini kan mobil tamu. Tamu tidak setiap hari datang. Jadi kalau dihitung dari sisi efisiensi, menurut saya tidak wajar kalau sewanya Rp160 juta per bulan,” katanya.
Ia juga menyoroti perbedaan penjelasan terkait status kendaraan tersebut yang disebut sebagai mobil tamu, namun menggunakan pelat nomor merah yang identik dengan kendaraan dinas pemerintah.
“Saya juga lihat itu pelat merah. Kalau mobil dinas memang biasanya pelat merah. Kalau mobil tamu seperti apa aturannya, itu mungkin Pemkot yang bisa menjelaskan,” ujarnya.
Meski demikian, Adnan mengakui bahwa secara aturan pengadaan kendaraan tersebut kemungkinan tidak melanggar regulasi yang berlaku.
Menurutnya, regulasi terkait kendaraan dinas kepala daerah saat ini masih mengacu pada kapasitas mesin (cc), bukan pada nilai harga kendaraan.
Ia menilai aturan tersebut perlu diperbarui agar tidak menimbulkan celah yang berpotensi memicu polemik di masyarakat.
“Permendagri seharusnya tidak lagi mengatur berdasarkan cc, tapi berdasarkan harga. Misalnya maksimal Rp1,5 miliar atau Rp2 miliar. Jadi tidak ada lagi celah untuk pengadaan mobil mahal,” katanya.
Adnan mencontohkan kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu bisa saja memiliki harga yang sangat tinggi, meskipun masih memenuhi batasan cc yang diatur dalam regulasi.
“Kalau hanya berdasarkan cc, misalnya ada mobil 4.200 cc tapi harganya bisa sampai puluhan miliar. Secara aturan boleh, tapi secara etika bisa menimbulkan polemik,” ujarnya.
Ia menilai polemik kendaraan dinas yang terjadi belakangan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar lebih sensitif terhadap kondisi masyarakat.
“Di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit, tentu hal-hal seperti ini menjadi sorotan,” katanya.
Meski isu tersebut tengah ramai diperbincangkan, Adnan mengatakan DPRD Kota Samarinda belum memiliki agenda khusus untuk memanggil pihak terkait.
Namun ia tidak menutup kemungkinan akan ada pembahasan lanjutan setelah masa libur Lebaran.
“Mungkin setelah Lebaran nanti baru kita lihat bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda telah memberikan klarifikasi bahwa Land Rover Defender tersebut bukan merupakan mobil dinas wali kota, melainkan kendaraan tamu milik pemerintah kota yang disewa.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan, menjelaskan kendaraan tersebut disewa melalui kontrak yang dimulai pada 2023 dengan penganggaran sejak 2022, dan akan berakhir pada 2026.
“Mobil Defender itu memang sewa. Anggarannya dari 2022 dan kontraknya mulai 2023.
Kontraknya sebenarnya berakhir pada 2026 akhir tahun,” ujarnya.
Ia menyebutkan biaya sewa kendaraan tersebut berkisar sekitar Rp90 juta per bulan dan digunakan sebagai kendaraan tamu pemerintah kota.
“Mobil itu sebenarnya fasilitas tamu. Kalau tidak dipakai juga sayang, jadi wajar saja kalau sesekali digunakan,” katanya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sebelumnya juga menegaskan bahwa kendaraan dinas resmi wali kota hanya satu unit, yakni Toyota Camry yang merupakan kendaraan peninggalan dari pemerintahan sebelumnya.
Ia menjelaskan Land Rover Defender hanya digunakan pada kondisi tertentu, terutama ketika harus meninjau lokasi yang sulit dijangkau kendaraan sedan.
Sementara itu, Pemkot Samarinda menyatakan penyewaan kendaraan dilakukan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, setelah melalui konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, kelanjutan kontrak penyewaan kendaraan tersebut masih menunggu keputusan pimpinan daerah serta mempertimbangkan kondisi anggaran pemerintah kota ke depan.

