SAMARINDA: Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah merespons polemik yang tengah ramai diperbincangkan publik terkait penyewaan mobil Land Rover Defender Rp160 juta perbulan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Ia menilai persoalan tersebut sebaiknya disikapi secara positif sambil memberikan ruang kepada pemerintah kota untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diambil.
“Mudah-mudahan kalau memang masyarakat menilai ada yang berlebihan, tentu pemerintah atau wali kota bisa melakukan evaluasi,” ujar Helmi kepada wartawan usai Buka Puasa Bersama di Rumah Jabatannya, Sabtu 14 Maret 2026.
Ia menilai langkah Wali Kota Samarinda yang secara langsung meminta inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kendaraan operasional merupakan bentuk keterbukaan pemerintah daerah.
“Artinya memang masing-masing pemerintah punya kebijakan. Kalau pak wali sudah meminta inspektorat untuk melakukan review, saya kira itu langkah yang tepat,” katanya.
Helmi menambahkan, persoalan tersebut pada dasarnya merupakan ranah pemerintah kota sehingga DPRD memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menanganinya terlebih dahulu.
“Kita memberikan kesempatan kepada pemerintah kota untuk mengatasinya,” ujarnya.
Ketua DPC Gerindra Samarinda itu juga menyinggung mekanisme pengadaan kendaraan operasional yang menggunakan sistem sewa.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang ia ketahui, kendaraan tersebut tidak dibeli oleh pemerintah kota melainkan disewa.
“Yang saya tahu dari pemerintah kota itu sifatnya bukan membeli mobil, tetapi penyewaan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa sistem sewa memiliki beberapa keuntungan, salah satunya pemerintah tidak perlu menanggung biaya operasional maupun perawatan kendaraan.
Namun di sisi lain, kelemahannya adalah kendaraan tersebut tidak menjadi aset milik pemerintah daerah.
“Kalau sifatnya penyewaan memang biasanya biaya operasional tidak ditanggung pemerintah. Tapi kelemahannya memang barangnya bukan milik pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, Helmi menilai baik sistem pembelian maupun penyewaan kendaraan operasional sebenarnya dapat diterapkan selama sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.
“Pengalaman kami selama ini, dua-duanya bisa saja dijalankan. Tinggal mana yang dianggap terbaik,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun secara resmi meminta Inspektorat Kota Samarinda melakukan review terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan pemerintah kota.
Permintaan tersebut disampaikan pada Jumat, 13 Maret 2026, usai wali kota menyelesaikan sejumlah agenda di Balai Kota Samarinda.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan penggunaan fasilitas pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Belakangan ini penggunaan kendaraan operasional pemerintah daerah memang menjadi perhatian publik di media sosial, bahkan hingga menjadi perbincangan di tingkat nasional.
Sorotan publik tidak hanya terjadi di Samarinda, tetapi juga di tingkat provinsi setelah viralnya kendaraan dinas gubernur Kalimantan Timur yang sempat menjadi polemik.
Di Samarinda sendiri, perhatian publik tertuju pada kendaraan Land Rover Defender yang disebut-sebut digunakan wali kota.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda Dilan sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa kendaraan tersebut bukan merupakan mobil dinas wali kota.
Ia menjelaskan kendaraan tersebut merupakan mobil sewaan yang digunakan sebagai kendaraan tamu Pemerintah Kota Samarinda.
“Mobil Defender itu memang sewa. Kontraknya dimulai 2023 sampai Oktober 2026 dengan nilai sekitar Rp160 juta per bulan,” ujarnya.
Kendaraan tersebut disewa melalui kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa transportasi PT Indorent Tbk.
Menurut Dilan, kendaraan tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan kedinasan pemerintah kota, termasuk pelayanan tamu daerah.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun sebelumnya juga menegaskan bahwa kendaraan dinas resmi wali kota hanya satu unit, yakni Toyota Camry yang merupakan kendaraan peninggalan dari pemerintahan sebelumnya.
Selain itu terdapat satu kendaraan operasional lain berupa Toyota Hilux double cabin yang digunakan untuk kegiatan lapangan.
Pemerintah Kota Samarinda juga menyatakan bahwa penyewaan kendaraan tersebut dilakukan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam prosesnya, pemerintah kota juga telah melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

