SAMARINDA: Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerapkan sistem reklame digital berbasis QR Code mendapat perhatian dari legislatif.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang, baik dari sisi biaya maupun sosialisasi kepada masyarakat sebelum diterapkan secara luas.
Menurutnya, penerapan sistem digital dalam pengelolaan reklame berpotensi meminimalkan praktik yang tidak transparan serta membuka akses informasi yang lebih luas bagi masyarakat.
“Segala sesuatu yang digital itu ada baiknya. Transparansi akan semakin terbuka kepada siapa pun, baik kepada media maupun masyarakat,” katanya saat diwawancarai, Sabtu, 14 Maret 2026.
Viktor mengatakan hingga saat ini DPRD belum menerima pembahasan resmi dari pemerintah kota terkait rencana penerapan sistem reklame digital tersebut.
“Belum, belum masuk pembahasannya ke kami,” ujarnya.
Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya disosialisasikan melalui media sosial, melainkan juga melalui forum diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Selain itu, Viktor juga menyoroti aspek biaya penerapan sistem reklame digital, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah.
Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang perbandingan antara sistem reklame manual yang selama ini digunakan dengan sistem digital yang akan diterapkan.
“Di tengah efisiensi anggaran ini tentu harus dipertimbangkan. Mana yang lebih mahal dan mana yang lebih murah. Pilih yang lebih murah dan lebih tertib,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan salah satu inovasi yang akan diterapkan dalam sistem pengelolaan reklame adalah penyematan barcode atau QR Code pada setiap papan reklame.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memantau langsung informasi perizinan reklame dengan memindai kode menggunakan ponsel.
“Jadi bukan cuma pemerintah, nanti masyarakat bisa langsung foto atau scan QR Code-nya dari bawah. Ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Masyarakat bisa tahu siapa yang pesan dan berapa lama izinnya,” jelas Andi Harun.
Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi terkait reklame, mulai dari identitas pemesan iklan, durasi masa berlaku izin hingga status pembayaran retribusi.
Andi Harun juga mengakui selama ini masih ditemukan praktik yang berpotensi menyebabkan kebocoran retribusi daerah, misalnya reklame yang hanya mengantongi izin beberapa hari tetapi tetap terpasang lebih lama dari masa izin yang diberikan.
“Selama ini ada yang bocor karena izinnya lima hari tapi pasangnya sepuluh hari. Dengan digitalisasi pelayanan perizinan ini kita akan lebih mudah melakukan kontrol,” katanya.
Meski sistem perizinan akan dialihkan ke sistem digital, Andi Harun menegaskan bentuk fisik media reklame tetap dapat menggunakan metode konvensional selama memenuhi ketentuan teknis dan standar keamanan yang berlaku.

