SAMARINDA: Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, Nasrun, menegaskan pelaksanaan puasa selama 30 hari dalam kalender Hijriah merupakan hal yang sah dan memiliki dasar kuat dalam hadis Nabi Muhammad.
Hal ini disampaikan menanggapi pertanyaan mengenai jumlah hari puasa yang mencapai 30 hari, mengingat rata-rata bulan Hijriah berlangsung antara 29 hingga 30 hari.
“Kalau hilal tidak terlihat karena terhalang, maka berdasarkan hadis Rasulullah diperintahkan untuk menggenapkan menjadi 30 hari,” ujarnya saat diwawancarai usai Rukyatul Hilal penentuan awal bulan Syawal, Kamis, 19 Maret 2026.
Menurut Nasrun, ketentuan tersebut menjadi dasar dalam penentuan awal dan akhir bulan Ramadan ketika hilal tidak dapat diamati secara langsung.
Ia juga menjelaskan perbedaan awal puasa antara pemerintah (yang umumnya diikuti Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah turut memengaruhi perbedaan jumlah hari puasa.
“Awal puasa memang sudah berbeda. Ada yang mulai tanggal 18, sementara pemerintah dan NU mulai tanggal 19,” jelasnya.
Akibat perbedaan tersebut, sebagian kelompok masyarakat bisa lebih dahulu menyelesaikan ibadah puasa dibandingkan yang lain.
Nasrun menegaskan dalam sistem penanggalan Hijriah, jumlah hari dalam satu bulan tidak mungkin mencapai 31 hari.
“Tidak mungkin ada puasa sampai 31 hari. Itu tidak memungkinkan dalam kalender Hijriah,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika awal puasa dimulai lebih lambat, maka konsekuensinya bulan Ramadan dapat berlangsung hingga 30 hari sebelum ditetapkan masuk bulan Syawal.
Nasrun mengimbau masyarakat menyikapi perbedaan tersebut dengan bijak dan tetap menjaga toleransi antarumat Islam.
“Kita saling menghormati saja, karena semua memiliki dasar masing-masing,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat mengikuti keputusan yang ditetapkan pemerintah, sekaligus tetap menjaga kerukunan di tengah adanya perbedaan penentuan awal dan akhir Ramadan.

