SAMARINDA: Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menyoroti pencairan kredit sebesar Rp820 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Bankaltimtara yang dinilai perlu dikaji lebih mendalam, terutama dari sisi regulasi dan risiko keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPK, BPKP, kejaksaan, serta pihak perbankan, Senin, 30 Maret 2026.
“Kita ingin memastikan apakah ini sudah sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Hasanuddin menjelaskan, secara aturan pemerintah daerah memang diperbolehkan melakukan pinjaman untuk kebutuhan pengelolaan kas jangka pendek, seperti pembayaran listrik, air, hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Namun, pinjaman tersebut seharusnya tidak melebihi satu tahun anggaran.
“Kalau ini dicairkan Maret, idealnya selesai Desember. Tapi kami mempertanyakan, apakah benar sebesar itu bisa diselesaikan dalam waktu sekitar sembilan bulan,” katanya.
Menurutnya, jika pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan jangka menengah seperti pembayaran infrastruktur atau kewajiban kepada pihak ketiga, maka seharusnya memerlukan persetujuan DPRD dan masuk dalam dokumen perencanaan anggaran seperti KUA-PPAS.
Ia juga menyoroti tidak adanya persetujuan DPRD Kutai Kartanegara dalam proses pinjaman tersebut.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Sepemahaman saya, kalau itu menggunakan APBD untuk kewajiban pembayaran, harusnya ada persetujuan DPR. Ini tidak dilakukan, hanya persetujuan kepala daerah,” tegasnya.
Hasanuddin mengingatkan, jika terjadi gagal bayar (default), dampaknya akan langsung dirasakan oleh keuangan daerah, termasuk potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tergerusnya APBD.
“Kalau gagal bayar, APBD bisa tergerus untuk menutup kewajiban itu. Ini yang kita khawatirkan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mempertanyakan dasar perhitungan kemampuan bayar atau debt service coverage ratio (DSCR) dalam pinjaman tersebut.
“Siapa yang menghitung? Kalau pihak yang meminjam yang menghitung sendiri, harusnya ada appraisal atau pihak ketiga yang memastikan kemampuan bayar minimal 2,5 kali dari kewajiban,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memastikan keabsahan aturan terkait pinjaman daerah tersebut.
“Kita akan tanyakan ke Kementerian Keuangan, apakah skema seperti ini perlu persetujuan DPR atau tidak,” katanya.
Hasanuddin juga menyoroti momentum pencairan kredit yang terjadi di tengah rencana pergantian jajaran direksi dan komisaris Bankaltimtara.
“Kenapa tidak menunggu dulu? Ini kan sudah dekat pergantian. Kita khawatir di ujung-ujung masa jabatan ada keputusan yang terburu-buru,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudential) dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap kebijakan keuangan daerah.
“Kalau ini dibiarkan tanpa kejelasan regulasi, daerah lain bisa ikut. Ini yang kita khawatirkan, nanti DPR dianggap melakukan pembiaran,” pungkasnya.
DPRD Kaltim memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari pemerintah pusat, guna mencegah potensi kerugian keuangan daerah dan menjaga kepercayaan publik.

