SAMARINDA: Proses laporan dugaan maladministrasi terkait pengawasan alur Sungai Mahakam yang diajukan Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin, hingga kini masih berjalan di Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.
Husni menyampaikan, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah diajukan sejak awal 2025.
Ia menilai proses penanganan di Ombudsman berjalan cukup lambat.
“Prosesnya masih berjalan, kita tunggu. Memang agak lambat, tapi saya terus tanyakan,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.
Ia menegaskan, laporan tersebut berangkat dari kekecewaannya terhadap kinerja Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo yang dinilai lalai dalam pengawasan lalu lintas di Sungai Mahakam.
Menurutnya, insiden tabrakan jembatan oleh kapal tongkang yang terjadi berulang kali seharusnya tidak dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh.
“Yang melakukan kesalahan atau yang menabrak harus mengganti. Teknisnya nanti diatur oleh PU, Dinas Perhubungan, dan KSOP. Tapi yang pasti saya kecewa dengan KSOP dan Pelindo,” tegasnya.
Husni menilai pembiaran terhadap kesalahan yang terus berulang hanya akan memperburuk situasi dan berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar.
“Kalau orang salah dibiarkan, ya akan terus terulang. Ini sudah berulang kali terjadi, masa kita diam saja? Jangan sampai kesalahan yang sama terus diulang,” katanya.
Ia memastikan, apabila proses laporan telah memasuki tahap persidangan, pihaknya akan mengundang media untuk menyaksikan jalannya sidang secara terbuka.
“Nanti kalau sudah ada sidangnya, wartawan akan kami undang supaya terbuka dan jelas siapa yang salah,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang 2025 hingga awal 2026 telah terjadi lima kali insiden tabrakan jembatan di Sungai Mahakam oleh kapal tongkang.
Insiden pertama terjadi pada 16 Februari 2025, disusul 26 April 2025. Dua kejadian berikutnya terjadi pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026, sementara insiden terakhir tercatat pada 25 Januari 2026.
Rangkaian kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun dan menimpa jembatan yang menjadi penopang utama aktivitas ekonomi masyarakat di Kalimantan Timur.
Dalam laporannya, Husni menyoroti dugaan kelalaian pengawasan alur Sungai Mahakam yang berdampak pada kerusakan infrastruktur strategis, potensi kerugian keuangan negara dan daerah, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
Ia mengingatkan terdapat lima jembatan utama di sepanjang Sungai Mahakam, yakni Jembatan Mahakam I, Mahulu, Tenggarong, Kota Bangun, dan Mahkota, yang seluruhnya berada di jalur pelayaran aktif dan menjadi kewenangan KSOP.
Laporan dugaan maladministrasi tersebut ditujukan kepada Kepala KSOP Kelas I Samarinda dan Direktur Utama BUP Pelindo IV Cabang Samarinda, serta telah diterima Ombudsman pada 7 Januari 2025.
Sesuai ketentuan, Ombudsman memiliki waktu maksimal 50 hari sejak laporan diterima untuk menyidangkan perkara.
Namun hingga kini, proses tersebut masih berlangsung dan belum memasuki tahap persidangan.

