SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memproyeksikan tidak mengalokasikan bantuan keuangan (bankeu) untuk kabupaten/kota pada 2027, seiring keterbatasan fiskal dan tingginya beban belanja wajib.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa proyeksi pendapatan daerah pada 2027 diperkirakan mencapai Rp12 triliun.
Namun, dari jumlah tersebut sekitar Rp4 triliun telah dialokasikan untuk dana bagi hasil kepada kabupaten/kota.
“Dari Rp12 triliun itu, Rp4 triliun sudah untuk dana bagi hasil. Kemudian dikurangi belanja gaji sekitar Rp2 triliun, dan lainnya untuk belanja wajib,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.
Selain itu, pemerintah provinsi juga harus mengakomodasi program prioritas seperti Gratispol dan Jospol, serta belanja wajib lainnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Dengan kondisi tersebut, Sri menilai pemberian bantuan keuangan belum menjadi prioritas, mengingat belanja wajib harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Tidak bijak kalau belanja wajib saja masih kita prioritaskan, tetapi kita juga menambah belanja bantuan keuangan. Idealnya, bantuan keuangan diberikan setelah belanja wajib terpenuhi,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berharap wacana penghapusan bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim tidak dilakukan sepenuhnya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada Samarinda, tetapi juga seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
Ia menekankan bahwa kekuatan provinsi sangat bergantung pada kemajuan daerah di bawahnya.
“Karena kekuatan provinsi itu ada di kabupaten kota. Artinya kalau kabupaten kota berhasil, maka secara otomatis provinsinya juga maju. Saya tidak yakin Pak Gubernur punya pikiran akan mengosongkan,” ujarnya.
Namun demikian, Sri menegaskan bahwa bantuan keuangan bersifat tidak wajib, sehingga penyesuaian kebijakan dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Bankeu memang bukan belanja wajib, jadi disesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada,” tutupnya.

