SAMARINDA: Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga ahli dan tim pakar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan segera dicairkan setelah sempat mengalami keterlambatan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan keterlambatan penyaluran THR terjadi bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan kendala teknis dalam proses penyaluran.
“Uangnya sebenarnya sudah ada, tapi belum tersalurkan. Tadi sudah kita arahkan agar segera dibayarkan,” ujarnya diwawancarai usai RDP dengan tenaga ahli DPRD Kaltim, Kamis, 2 April 2026.
Ia menegaskan, pencairan THR akan dilakukan dalam waktu dekat mengingat momen hari raya telah berlalu dan para tenaga ahli belum menerima haknya.
“Secepatnya akan disalurkan bulan ini. Kasihan juga karena sudah lewat dari waktu seharusnya,” tambahnya.
Senada, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, menjelaskan keterlambatan dipicu adanya keraguan dari pihak sekretariat terkait dasar hukum pembayaran THR.
“Selama ini tidak ada masalah, THR selalu dibayarkan. Tapi kemarin sekretariat sempat ragu karena melihat di daerah lain ada yang tidak membayarkan,” jelasnya.
Menurutnya, hasil rapat dengar pendapat (RDP) memutuskan bahwa THR tetap dibayarkan karena sudah dianggarkan dan menjadi praktik yang selama ini berjalan.
“Karena sudah dianggarkan dan selama ini diberikan, ya dibayarkan saja. Tidak ada aturan yang secara tegas melarang,” tegasnya.
Ia menambahkan, besaran THR umumnya setara satu bulan honorarium, namun untuk tenaga ahli dengan masa kerja di bawah satu tahun, pembayaran akan disesuaikan secara proporsional.
“Kalau masa kerjanya belum satu tahun, kemungkinan dibayarkan sesuai masa kerja, misalnya enam bulan berarti setengahnya,” ujarnya.
DPRD Kaltim pun mendorong agar proses pencairan segera direalisasikan agar hak para tenaga ahli dan tim pakar dapat terpenuhi tanpa penundaan lebih lanjut.

