SAMARINDA: Rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial W di halaman Mapolresta Samarinda, Kamis, 9 April 2026, memunculkan sejumlah kejanggalan dan menuai protes dari pihak keluarga korban.
Kasus ini sendiri bermula dari keributan di Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda, pada Senin 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.16 Wita. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial V.
Namun, dalam proses rekonstruksi yang digelar, kuasa hukum keluarga korban, Titus Tibayan Pakalla, menilai terdapat banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ada beberapa poin yang kami garis bawahi, salah satunya tidak dicantumkannya waktu dalam setiap adegan,” ujar Titus kepada awak media.
Ia menjelaskan, sejak awal pergerakan pelaku hingga peristiwa penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia, tidak ada penjelasan detail mengenai waktu kejadian di setiap adegan.
“Mulai dari berangkatnya pelaku, pergerakan, sampai penikaman dan korban meninggal, itu tidak ada jamnya. Ini menjadi catatan penting,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti peran seorang saksi bernama Solihin yang dinilai memiliki keterlibatan langsung dalam peristiwa tersebut.
Titus menyebut, berdasarkan keterangan saksi fakta di lapangan, korban sempat dipukul sebelum akhirnya ditikam oleh tersangka.
“Korban ini dipukul dulu oleh saksi Solihin di bagian leher hingga jatuh, baru kemudian ditikam oleh tersangka. Jadi kami menilai Solihin seharusnya juga dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Tak hanya itu, rekonstruksi juga dinilai tidak menjelaskan secara rinci kehadiran istri Solihin di lokasi kejadian, termasuk bagaimana ia datang dan perannya dalam peristiwa tersebut.
Titus juga menyoroti adanya perbedaan keterangan terkait motif kejadian. Dalam rekonstruksi disebutkan adanya dugaan penjambretan, namun di sisi lain muncul indikasi persoalan asmara.
“Kalau benar jambret, mana barang buktinya? Kalau siang hari dan korban berteriak, pasti ada saksi lain. Tapi ini tidak jelas, apakah jambret atau karena digoda-godain,” ujarnya.
Pihak keluarga korban menduga kuat bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana.
Dugaan tersebut diperkuat dengan fakta bahwa tersangka sudah membawa senjata tajam sejak awal kejadian.
“Tersangka sudah membawa senjata tajam dari awal. Bahkan sempat ditanya oleh saksi Solihin. Ini menunjukkan ada perencanaan,” katanya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti. Senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban disebut sempat dibuang dan diganti dengan pisau dapur.
“Barang bukti yang ditemukan bukan pisau awal yang dibawa tersangka, tapi pisau dapur. Ini patut diduga ada upaya menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi fakta bernama Yosi, disebutkan bahwa pelaku dalam kejadian tersebut berjumlah lebih dari satu orang.
“Saksi Yosi melihat langsung ada tiga pelaku. Tapi sampai sekarang yang ditetapkan tersangka hanya satu. Ini menjadi tanda tanya besar,” tegas Titus.
Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus ini dan menetapkan tersangka lain yang diduga terlibat, termasuk Solihin dan istrinya.
Titus juga menyoroti minimnya informasi yang diterima pihak keluarga korban terkait perkembangan kasus, termasuk soal keberadaan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Kami tidak pernah mendapatkan informasi perkembangan perkara, termasuk soal CCTV. Padahal itu bisa menjadi bukti penting,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Samarinda belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas sejumlah keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban tersebut.

