SAMARINDA: Wali Kota Samarinda, Andi Harun melayangkan kritik tajam terkait aspek legalitas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Kebijakan tersebut berupa pengembalian tanggung jawab iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 49.742 warga Samarinda ke pundak pemerintah kota secara mendadak.
Andi Harun menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan indikasi pelanggaran hukum yang serius.
Menurutnya, Pemprov Kaltim telah mengabaikan regulasi yang mereka susun sendiri terkait tata kelola jaminan kesehatan.
“Ini bukan soal kita mampu atau tidak mampu (membiayai), tapi ini adalah pelanggaran hukum yang serius karena melanggar Pergub yang mereka buat sendiri,” tegasnya kepada media, Jumat, 10 April 2026.
Andi Harun menjelaskan bahwa pengalihan tanggung jawab ini terjadi di saat tahun anggaran 2026 sudah berjalan.
Maka secara hukum administrasi, perubahan beban belanja di tengah jalan tanpa payung regulasi yang jelas dinilai menyalahi prinsip kepastian hukum.
Apalagi, APBD Samarinda 2026 telah disahkan dan terdistribusi sepenuhnya untuk program-program pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Kalau sebelum APBD ditetapkan, belanja lain mungkin bisa kita peras untuk warga miskin. Tapi masalahnya APBD sudah berjalan. Ini bukan redistribusi anggaran, tapi pengalihan tanggung jawab secara sepihak,” imbuhnya.
Secara teknis, ia menyebut jika kebijakan ini dipaksa berlaku mulai 1 Mei 2026, Pemkot Samarinda harus melakukan penyesuaian anggaran darurat sekitar Rp15 miliar dari total kebutuhan tahunan sebesar Rp22 miliar.
“Kemarin diekuivalensi nilai uang setahun Rp22 miliar, tapi kalau terhitung mulai mei 2026, Rp15 miliar, sementara APBD sudah di-distribusikan,” terangnya.
Karena itu, Andi Harun menyayangkan sikap Pemprov yang secara mengejutkan “menendang” usulan nama-nama peserta JKN yang sebelumnya justru diminta oleh pihak provinsi sendiri. Ia menilai tindakan ini mencederai komitmen kerja sama antara pemerintah provinsi dan daerah.
“Ini permintaan provinsi sendiri, kita ajukan nama, kita usulkan, tiba-tiba mau ‘ditendang’ di pertengahan jalan. Jika ini betul-betul dilaksanakan, ini bukan hanya melanggar hukum, tapi benar-benar menyayat hati masyarakat kita,” jelasnya.
Demikian, Andi Harun meminta semua pihak, termasuk media dan pegiat hukum, untuk mengawal transparansi kebijakan tersebut.
Ia berharap hambatan birokrasi dan anggaran yang bertentangan dengan aturan ini tidak sampai menghentikan hak warga miskin di Samarinda dalam mengakses layanan kesehatan.
“Saatnya berpihak untuk masyarakat miskin. Ini tidak ada hubungannya dengan hal lain, ini murni soal nasib warga kita,” pungkasnya.

