SAMARINDA: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mulai melakukan pendataan warga, khususnya yang belum terlayani Perumdam (PDAM), sebagai dasar penarikan retribusi kebersihan secara lebih optimal.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Muhammad Taufiq Fajar menjelaskan, pendataan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama PDAM dan sejumlah perangkat daerah.
“Fokus utama kami sebenarnya pendataan masyarakat non-PDAM. Karena yang sudah menggunakan PDAM relatif lebih mudah dalam penarikan retribusinya,” ujarnya, ujarnya diwawancarai media, Jumat, 10 April 2026.
Ia menyebut, selama ini penarikan retribusi sampah untuk pelanggan PDAM dilakukan melalui sistem pembayaran rekening air.
Sementara untuk masyarakat non-PDAM, penarikan harus dilakukan secara langsung atau door to door oleh petugas.
“Kalau non-PDAM ini memang harus turun langsung ke lapangan, sekaligus pendataan dan penarikan,” jelasnya.
Menurut Taufiq, kebijakan retribusi sampah sendiri bukan hal baru.
Dasar hukumnya sudah ada sejak Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006, yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 8 Tahun 2025.
Perubahan terbaru dalam regulasi tersebut, lanjutnya, terletak pada penentuan tarif yang kini tidak lagi berbasis golongan pelanggan PDAM, melainkan volume sampah yang dihasilkan.
“Kalau sebelumnya mengacu pada golongan PDAM, sekarang berdasarkan volume sampah. Ini lebih adil karena sesuai layanan yang diterima,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tarif retribusi untuk rumah tangga tidak mengalami kenaikan dalam aturan terbaru.
Tarif tetap dibagi dalam tiga kategori, yakni: Rp7.500 per bulan untuk rumah tangga kecil, Rp10.000 per bulan untuk kategori sedang, Rp30.000 per bulan untuk rumah tangga besar.
“Khusus rumah tangga tidak ada kenaikan. Perubahan tarif hanya menyasar sektor usaha atau swasta,” tegasnya.
Saat ini, DLH masih dalam tahap pengumpulan dan pengolahan data.
Setelah proses tersebut selesai, barulah penarikan retribusi secara langsung akan diterapkan bagi warga non-PDAM.
“Setelah data terkumpul, kami lakukan rekapitulasi dan pengelompokan, baru nanti ditindaklanjuti dengan penarikan,” ujarnya.
Sebelumnya, DLH lebih banyak melakukan penarikan retribusi di sektor swasta dan industri.
Namun ke depan, cakupan akan diperluas hingga ke masyarakat umum secara menyeluruh.
Kendala utama dalam implementasi skema ini, kata Taufiq, adalah keterbatasan tenaga petugas di lapangan.
Meski begitu, DLH tetap berupaya memaksimalkan sistem agar penarikan retribusi dapat berjalan efektif dan merata.

