SAMARINDA: Wali Kota Samarinda, Andi Harun kembali melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang mengalihkan beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga tidak mampu ke pemerintah kabupaten/kota.
Polemik ini mencuat setelah adanya kebijakan pemotongan anggaran yang diklaim sebagai hasil diskusi, namun dibantah oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Andi Harun menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kemampuan finansial daerah, melainkan pada pelanggaran prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
“Ini bukan persoalan mampu atau tidak. Kalau menyangkut rakyat, jatuh bangun pun kami usahakan. Tapi langkah ini melanggar hukum dan cacat prosedur menurut asas pemerintahan yang baik,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu, 11 Maret 2026.
Andi Harun menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menabrak Peraturan Gubernur (Pergub) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang masih berlaku.
Di mana adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan provinsi membiayai warga yang didaftarkan melalui jalur JKN.
Karena itu, ia menilai, selama Pergub tersebut masih berlaku, beban pembiayaan tidak bisa dialihkan secara sepihak kepada pemerintah kabupaten/kota di tengah tahun anggaran yang sedang berjalan.
“Saya ini mengajar ilmu hukum. Saya merasa malu kalau cara saya membaca peraturan salah. Inpres dan Pergub ditabrak. Kalau memang provinsi tidak mampu, batalkan dulu Pergubnya, lalu bicarakan baik-baik sebelum APBD disahkan, bukan saat anggaran sudah berjalan,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan reaktif dari berbagai pihak, bahkan yang menyebutkan polemik ini sebagai hoaks, Andi Harun meminta agar semua pihak membaca dokumen resmi secara utuh sebelum mengeluarkan pernyataan ke publik.
Ia bahkan menantang diadakannya forum diskusi ilmiah untuk menguji keabsahan kebijakan tersebut secara objektif.
“Bagusnya diam saja daripada bicara tapi salah. Saya pahami posisi pembelaan itu wajar, tapi belalah yang benar. Baca suratnya, baca Pergubnya. Jangan perpanjang polemik, lebih baik sebagai TGUP, jembatani masalah ini agar pelayanan kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di Samarinda tidak terancam gagal layanan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga membantah klaim Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim yang menyebutkan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan sebelumnya.
Menurutnya, pertemuan via Zoom Meeting pada Februari lalu bukanlah sebuah pembahasan, melainkan hanya pemberitahuan sepihak.
Demikian Andi Harun menegaskan persoalan ini bukan soal kemampuan anggaran, melainkan adanya pelanggaran prosedur hukum.
Ia mengakui bahwa kekhawatiran utama pemkot adalah ancaman risiko gagal layanan kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di Samarinda.
Ia menilai, selama Pergub pembiayaan oleh provinsi belum dibatalkan, secara hukum beban tersebut tidak bisa dialihkan begitu saja ke daerah.
“Saya bicara dalam konteks hukum dan tanggung jawab intelektual. Kalau memang ada kendala fiskal di provinsi, undang kami, bicarakan baik-baik. Jangan perpanjang polemik yang tidak ada faedahnya,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa langkah penolakan ini murni demi kepentingan pelayanan publik dan tidak berkaitan dengan isu politik.
Dirinya berharap pemerintah provinsi dapat duduk bersama untuk mencari solusi objektif agar hak kesehatan warga tidak tercederai.
“Mari diskusikan dengan kepala dingin. Fokus kita adalah pelayanan kesehatan warga, jangan geser masalahnya ke urusan mampu atau tidak mampu,” pungkasnya.

