SAMARINDA: Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu.
Tiga pelaku diamankan dalam penggerebekan di rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 30 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 hingga 03.10 Wita.
“Di lokasi kejadian, anggota mengamankan tiga pelaku berinisial S, RP, dan AW. Ketiganya merupakan warga Samarinda, meski berasal dari alamat berbeda, dan satu di antaranya memiliki keterkaitan dengan wilayah Kutai Kartanegara,” ujarnya saat konferensi pers pengungkapan narkotika, Senin, 13 April 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti secara bertahap. Awalnya ditemukan sabu seberat sekitar 0,7 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, kembali ditemukan 109,04 gram sabu.
Pengungkapan berlanjut hingga petugas menemukan dua bungkus sabu tambahan di area dapur dengan berat sekitar 1.896 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp35 juta.
“Jika ditotal, barang bukti yang diamankan kurang lebih mencapai 2 kilogram sabu,” jelasnya.
Kapolresta menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan teknik undercover buying dengan menyamar sebagai pembeli.
Saat proses berlangsung, tiga pelaku datang ke lokasi untuk mengambil barang yang diduga milik B.
Namun, saat penggerebekan dilakukan, tersangka B tidak berada di tempat. Polisi yang telah memantau pergerakan langsung mengamankan ketiga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu dalam jumlah besar tersebut merupakan milik tersangka B yang masih diburu aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf A.
Ancaman hukuman bagi para pelaku berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

