SAMARINDA: Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penataan reklame untuk menciptakan tata kelola periklanan yang lebih profesional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, menegaskan pentingnya keseimbangan antara estetika kota dan kontribusi pajak.
Ia menyoroti banyaknya reklame yang tersebar, namun minim kontribusi ke kas daerah.
“Kami ingin tata kelola reklame profesional. Jangan sampai reklame bejibun, tapi yang masuk ke pemerintah kota tidak ada. Ini tidak imbang,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.
Ia menyebut salah satu inovasi dalam Raperda ini adalah kewajiban pemasangan QR code pada setiap papan reklame.
Sistem ini berfungsi sebagai alat kontrol untuk membedakan reklame legal dan ilegal secara cepat di lapangan.
“Tiap papan reklame harus ada QR-nya untuk menunjukkan bahwa itu resmi. Jadi aman dan penempatannya tidak melanggar aturan,” jelasnya.
Markaca juga menyoroti persoalan zonasi yang belum tertib, termasuk maraknya iklan rokok eceran di pinggir jalan yang diduga tanpa izin.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga tidak memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Jangan sampai jalanan penuh reklame yang tidak ada kontribusinya. Saya yakin banyak yang tidak ada izinnya, hal begini yang harus ditertibkan,” tegasnya.
Terkait capaian pajak reklame, ia menilai hasilnya masih belum maksimal.
Karena itu, Pansus I berencana melakukan peninjauan lapangan untuk memetakan kembali zona reklame agar lebih tertata.
“Kami akan turun ke lapangan melihat zona yang sebenarnya. Melalui Perda baru ini, kontrol dari dinas terkait akan lebih ketat sehingga PAD bisa maksimal,” pungkasnya.

