SAMARINDA: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda memperkuat upaya penanganan tindak pidana narkotika melalui optimalisasi program rehabilitasi bagi warga binaan, sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih komprehensif.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda, Puang Dirham, menegaskan bahwa mayoritas penghuni lapas merupakan narapidana kasus narkotika, sehingga strategi rehabilitatif menjadi langkah utama dalam menekan peredaran sekaligus mencegah pengulangan tindak pidana.
“Langkah strategisnya adalah melakukan rehabilitasi. Program yang sudah berjalan dengan baik akan kami lanjutkan, dan jika diperlukan akan dikembangkan,” ujarnya usai pisah sambut kepala lapas, Sabtu, 18 April 2026.
Ia menjelaskan, keberlanjutan program yang telah berjalan menjadi fondasi utama, dengan penyesuaian sesuai kebutuhan di lapangan.
Selain itu, pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan efektivitas pembinaan.
“Kami akan menggandeng stakeholder terkait untuk meningkatkan program-program yang sudah ada, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dijalankan,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan rehabilitatif merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka residivisme serta memutus mata rantai peredaran narkotika.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemerintah Kota Samarinda, Sucipto Wasis, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam mendukung pemberantasan narkoba melalui sinergi dengan lembaga pemasyarakatan.
Ia menyebut dukungan tersebut mencakup pemenuhan sarana dan prasarana, termasuk perbaikan infrastruktur untuk menunjang operasional lapas.
“Pemerintah Kota Samarinda terus bersinergi dengan lembaga pemasyarakatan dalam menciptakan kondisi yang kondusif melalui upaya pencegahan peredaran narkoba,” ungkapnya.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memperkuat penanganan tindak pidana narkotika secara menyeluruh, baik dari sisi penegakan hukum maupun pembinaan warga binaan.
Dengan penguatan rehabilitasi dan sinergi lintas sektor, upaya pemberantasan narkotika di Samarinda diharapkan berjalan lebih efektif serta memberikan dampak jangka panjang dalam menekan angka kejahatan narkoba.

