JAKARTA: Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi untuk mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional melalui RUU tentang Hak Cipta.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat mengungkapkan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya regulasi yang secara eksplisit melindungi produk pers di tengah perubahan lanskap digital.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama dalam menghadapi tantangan penggunaan konten tanpa izin.
“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujarnya usai menyerahkan dokumen masukan kepada Menteri Hukum RI di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Komaruddin menjelaskan, Dewan Pers menekankan sejumlah poin krusial dalam masukan RUU tersebut, termasuk permintaan agar DPR memasukkan “karya jurnalistik” secara eksplisit dalam definisi ciptaan yang dilindungi.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan pengakuan tegas terhadap produk jurnalistik sebagai karya intelektual.
Selain itu, pihaknya turut mengusulkan penghapusan ketentuan yang dinilai melemahkan perlindungan, seperti aturan penggunaan kutipan dan pengambilan berita aktual tanpa batasan jelas.
Dewan Pers juga mendorong adanya ketetapan yang memperjelas status wartawan sebagai pencipta serta pengaturan masa berlaku hak cipta yang memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menanggapi positif masukan tersebut dan menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara.
Ia bahkan menaruh perhatian khusus pada penggunaan data jurnalistik secara tidak sah di era kecerdasan buatan (AI).
“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegas Supratman.
Demikian, pemerintah berharap regulasi baru ini nantinya mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.
Selain itu, menurut Supratman, penajaman regulasi ini dinilai strategis tidak hanya untuk keberlanjutan industri media, tetapi juga demi menjaga kualitas informasi publik.
“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.

