SAMARINDA: Renovasi rumah jabatan (rumjab), ruang kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) beserta perlengkapannya senilai sekitar Rp25 miliar kini menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memastikan proses pemeriksaan telah berjalan, baik dari sisi fisik maupun administrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan oleh BPK telah dilakukan secara menyeluruh.
“Surat pemeriksaan sudah kita laksanakan semua. BPK sudah memeriksa secara fisik dan dokumen, dan alhamdulillah semua berjalan lancar,” ujarnya saat diwawancarai media, Senin, 27 April 2026.
Meski demikian, Astri menyebut proses administrasi masih dalam tahap penyempurnaan.
“Fisik sudah selesai, sementara administrasi masih ada beberapa yang kami lengkapi. Saat ini masih berproses,” tambahnya.
Proyek renovasi ini sebelumnya menuai sorotan publik setelah rincian anggaran sejumlah fasilitas terungkap.
Beberapa di antaranya meliputi rehabilitasi ruang kantor gubernur senilai Rp6 miliar, renovasi rumah jabatan gubernur Rp3 miliar, serta rehabilitasi ruang kerja wakil gubernur sebesar Rp1,2 miliar.
Selain itu, terdapat pula anggaran belanja mebel mendekati Rp1 miliar, pengadaan videotron lebih dari Rp700 juta, serta peralatan dapur dengan pagu di atas Rp600 juta.
Sejumlah fasilitas lain yang turut menjadi perhatian publik antara lain akuarium air laut senilai sekitar Rp195 juta, interior ruang fitnes dan biliar Rp195 juta, serta anggaran penunjang kesehatan yang mencapai ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, kursi pijat yang nilainya disebut mencapai Rp125 juta juga menjadi sorotan dalam paket pengadaan tersebut.
Merespons kritik masyarakat, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyatakan siap menanggung secara pribadi fasilitas non-prioritas yang dinilai berada di luar fungsi kedinasan.
“Fasilitas yang berada di luar fungsi kedinasan akan saya tanggung secara pribadi sehingga tidak membebani keuangan daerah,” tegasnya.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya menjaga sensitivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Masuknya proyek renovasi ini dalam radar pemeriksaan BPK memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, khususnya dalam memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pemerintah.

