SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan klarifikasi atas polemik pengadaan kursi pijat yang disebut-sebut bernilai Rp125 juta untuk Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal menegaskan, angka tersebut merupakan total anggaran untuk dua unit kursi pijat yang tercatat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), bukan untuk satu unit milik gubernur.
“Angka Rp125 juta itu untuk dua unit pengadaan. Bukan harga satu unit kursi pijat yang digunakan gubernur,” ujarnya melalui laman instagram Diskominfo Kaltim, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan memiliki nilai sekitar Rp47 juta. Dengan demikian, informasi yang menyebut kursi pijat gubernur bernilai Rp125 juta dinilai tidak tepat.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul polemik yang berkembang di masyarakat terkait pengadaan fasilitas dalam paket renovasi rumah jabatan gubernur yang mencapai Rp25 miliar.
Namun, setelah dilakukan rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan aset daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kaltim pada Kamis 30 April 2026, disimpulkan bahwa mekanisme pembelian pribadi tidak dapat dilakukan.
Hal ini karena kursi pijat dan akuarium laut telah tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilepas melalui mekanisme lelang.
Sebelumnya, Gubernur Rudy Mas’ud menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan menyatakan kesiapannya untuk mengganti fasilitas yang dinilai di luar fungsi kedinasan menggunakan dana pribadi.
Selain itu, dari sisi administrasi, proses pengadaan dinyatakan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengacu pada harga pasar.
Diketahui, kursi pijat dan akuarium laut merupakan bagian dari 57 item dalam paket renovasi rumah jabatan gubernur yang sempat menjadi sorotan publik.
Beberapa pos anggaran lain yang turut diperbincangkan antara lain rehabilitasi ruang kantor gubernur senilai Rp6 miliar, renovasi rumah jabatan Rp3 miliar, rehabilitasi ruang kerja wakil gubernur Rp1,2 miliar, serta belanja mebel mendekati Rp1 miliar. Sementara itu, nilai akuarium air laut disebut mencapai sekitar Rp195 juta.
Pemprov Kaltim berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat dan mencegah kesalahpahaman terkait penggunaan anggaran daerah.
Gubernur juga memastikan akan melakukan evaluasi dan audit ulang secara terbuka terhadap seluruh item dalam paket renovasi tersebut agar penggunaan anggaran lebih sederhana, transparan, dan tepat sasaran.

