

SAMARINDA: Seluruh fraksi di DPRD Kota Samarinda menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Samarinda, Rabu, 29 Juli 2026 malam.
Dalam pandangan akhirnya, fraksi-fraksi DPRD mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang dinilai mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, mengendalikan inflasi, menekan angka kemiskinan dan stunting, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Dokumen lampiran Raperda mencatat realisasi Pendapatan Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp5.020.692.360.065,53, sedangkan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp5.228.379.252.626,34. Kondisi tersebut menempatkan APBD pada posisi defisit operasional sebesar Rp207.686.892.560,79.
Defisit tersebut ditutupi melalui realisasi Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp284.299.802.526,55, sementara Pengeluaran Pembiayaan tercatat nihil. Dengan demikian, Pembiayaan Neto APBD 2025 berada pada angka Rp284.299.802.526,55, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp76.612.909.965,77.
Menanggapi sejumlah pandangan dan catatan fraksi selama pembahasan raperda, Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan penjelasan mengenai penyusunan APBD agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Salah satu yang diluruskan adalah anggapan adanya sisa anggaran atau dana mengendap sebesar Rp572,16 miliar, yang sempat disampaikan salah satu fraksi berdasarkan analisis menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).
“Penggunaan rumus pagu belanja dikurangi realisasi belanja adalah keliru sehingga muncul seolah-olah ada sisa anggaran Rp572,16 miliar. Padahal SiLPA riil berdasarkan aturan hukum adalah Rp76,61 miliar,” tegas Andi Harun.
Ia menjelaskan, tekanan terhadap APBD 2025 dipengaruhi penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) setelah APBD ditetapkan. Kebijakan tersebut mengurangi potensi penerimaan daerah hingga sekitar Rp432 miliar.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda juga harus menyelesaikan beban keuangan dari periode pemerintahan sebelumnya yang nilainya mencapai sekitar Rp600 miliar secara bertahap.
Menurut Andi Harun, pemerintah memilih tidak menempuh opsi pinjaman untuk menutup tekanan fiskal tersebut.
“Kami mengambil langkah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membintangi proyek-proyek strategis tertentu yang nilainya setara estimasi defisit sampai ketersediaan kas dinyatakan aman,” ujarnya.
Meski menerapkan efisiensi pada sejumlah proyek fisik, Pemkot Samarinda tetap memprioritaskan pelayanan dasar kepada masyarakat. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran untuk membiayai 100 persen iuran 51.000 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, seluruh proyek pembangunan bernilai besar diwajibkan mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri serta pengawasan melalui Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan tata kelola pemerintahan tetap akuntabel.
Seluruh langkah efisiensi ini dilakukan agar APBD Samarinda tetap sehat. Dibuktikan dengan kinerja makro tetap terjaga, di mana pertumbuhan ekonomi Samarinda bertahan di angka 6,22 persen, tertinggi di Kaltim.

