SAMARINDA: Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pelarangan sejumlah wartawan yang tidak diperbolehkan masuk ke ruang rapat paripurna ke-8 DPRD Kaltim, beberapa jam sebelum aksi 214 berlangsung di Halaman Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltimdi Jalan Karang paci, Kota Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menegaskan, rapat paripurna seharusnya bersifat terbuka untuk publik, termasuk media.
“Harusnya boleh naik. Kalau rapat paripurna itu terbuka. Saya juga kaget kalau sampai tidak boleh,” ujarnya usai menghadiri rapat di Gedung D DPRD Kaltim, Senin, 4 Mei 2026.
Menurut Demmu, ketentuan tata tertib DPRD telah mengatur bahwa rapat paripurna bukan agenda tertutup. Karena itu, pembatasan akses media dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan.
“Kalau bicara DPR, sebenarnya tidak ada yang rahasia untuk paripurna. Itu terbuka,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyebut kemungkinan adanya pertimbangan tertentu dari pimpinan, mengingat situasi menjelang aksi 214 yang dinilai sensitif.
Sementara itu, agenda lanjutan terkait tuntutan aksi 214 dijadwalkan akan dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) yang diperluas pada malam ini, dengan melibatkan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Penjadwalan itu dibahas, dan nanti malam khusus tuntutan 214 akan dibahas di rapat pimpinan yang diperluas,” jelasnya.
Terkait pembahasan hak angket yang menjadi tuntutan massa, Demmu menjelaskan mekanisme yang harus dilalui sesuai aturan. Ia menyebut, usulan hak angket harus diajukan minimal oleh 10 anggota DPRD dari lintas fraksi.
“Kalau sudah ada inisiator dan minimal 10 anggota lintas fraksi, itu bisa dibawa ke paripurna. Nanti paripurna yang menentukan, apakah disetujui mayoritas atau tidak,” ujarnya.
Ia juga menanggapi perbedaan pandangan antarfraksi, termasuk opsi interpelasi yang disebut diusulkan sebagian pihak.
“Itu tergantung apa yang mau diselidiki. Kalau menyangkut kebijakan yang meresahkan masyarakat, hak angket bisa digunakan. Tapi itu hak masing-masing fraksi,” katanya.
Demmu menambahkan, jika tidak tercapai kesepakatan, mekanisme pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui voting.
Sementara untuk rapat pimpinan, ia menyebut sifatnya bisa terbuka atau tertutup, tergantung keputusan pimpinan rapat.
“Kalau rapim memang bisa tertutup atau terbuka. Tapi kalau paripurna, itu jelas terbuka,” pungkasnya.
Sementara pantauan di lapangan Massa Aksi 214 Jilid II masih stand by di Halaman Gedung DPRD Kaltim hingga malam hari. Mereka akan menyaksikan siaran langsung Rapat Pimpinan melalui videotron yang telah dijanjikan DPRD Kaltim.

