SAMARINDA: Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Senin 4 Mei 2026 interupsi terkait wacana hak angket atas Gubernur Kaltim sebelum aksi 214 Jilid II berlangsung.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud berlangsung tertutup dan hanya dapat diikuti melalui siaran langsung YouTube DPRD Kaltim.
Dalam tanggapannya atas interupsi anggota, Hasanuddin menegaskan bahwa pengajuan hak angket tidak dapat dilakukan secara instan, karena harus melalui prosedur yang panjang dan ketat.
“Hak angket itu ada skemanya, ada prosedur yang harus kita lalui. Bahkan di Indonesia belum ada yang melaksanakan angket, karena prosesnya panjang,” ujarnya dalam rapat.
Ia menjelaskan, hak angket harus diajukan minimal oleh dua fraksi dan didukung sedikitnya 10 anggota DPRD, sebelum dibahas lebih lanjut hingga pembentukan panitia khusus (pansus).
Selain itu, menurutnya diperlukan kajian hukum yang komprehensif, termasuk legal opinion dari Kejaksaan hingga pengujian di Mahkamah Agung (MA) sebelum akhirnya diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kalau pun sudah selesai di DPRD, masih ada tahapan ke Mahkamah Agung sebelum diputuskan pemerintah pusat,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kaltim Muhammad Samsun menekankan, pentingnya respons cepat DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sejak aksi 21 April.
“Aspirasi sudah disampaikan dan diterima pimpinan DPRD. Hari ini juga akan ada aksi kembali, tentu DPRD harus memberikan respons,” ujarnya saat interupsi.
Samsun mengusulkan agar pimpinan DPRD segera mendiskusikan langkah konkret dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat, mengingat eskalasi aksi yang terus berlanjut.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi PKB Damayanti menilai respons DPRD terhadap tuntutan aksi 214 masih lambat, dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
“Sejak 21 April sudah dua minggu berjalan, tapi kita lambat merespons. Jangan sampai kepercayaan masyarakat semakin tergerus,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya pakta integritas yang telah ditandatangani pimpinan DPRD dan perwakilan tujuh fraksi, yang hingga kini belum ditindaklanjuti secara konkret.
Menurut Damayanti, hak angket merupakan salah satu tuntutan utama yang harus segera disikapi DPRD jika dinilai dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
“Kalau hak angket bisa mewujudkan kebijakan yang pro masyarakat, Fraksi PKB siap mengusulkan,” ujarnya.
Rapat dilanjutkan malam hari dengan agenda Rapat Pimpinan yang berlangsung di Gedung D, disiarkan melalui youtube dan disaksikan para peserta aksi yang masih stand by di Halaman Gedung DPRD Kaltim.

