SAMARINDA: Soal perbedaan sikap penggunaan hak angket tuntutan aksi 214 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Husni Fahruddin mengatakan, tidak menolak. Namun menilai proses tersebut, seharusnya diawali melalui mekanisme interpelasi, sebagai tahapan awal dalam tata kelola kelembagaan.
Dikatakan, sikap fraksinya lebih menekankan pada kepatuhan terhadap alur hukum dan prosedur yang berlaku di DPRD.
“Golkar, berusaha mengiring ke arah tata aturan hukum yang benar. Kalau memang nanti ada masalah setelah interpelasi, kita bisa lanjut ke hak angket,” ujarnya usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD Kaltim, Senin malam 4 Mei 2026.
Menurut Husni, meskipun tidak ada kewajiban formal untuk melalui interpelasi sebelum angket. Tahapan tersebut dinilai penting, agar objek dan substansi yang akan diselidiki menjadi lebih jelas.
“Bukan wajib, tapi ini bagian dari proses agar kita tahu betul siapa yang akan diselidiki dan apa persoalannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, usulan hak angket yang telah disepakati enam fraksi tetap akan diproses. Melalui mekanisme lembaga, yakni dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus), untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna.
“Nanti diagendakan di paripurna terdekat. Di situ dibahas semua, mulai dari syarat, data, hingga substansi,” katanya.
Secara matematis, Husni mengakui , dukungan enam fraksi telah memenuhi syarat kuorum untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun, ia menilai proses pendalaman tetap diperlukan sebelum keputusan final diambil.
“Kita tetap perlu waktu satu-dua minggu untuk mengumpulkan data yang lebih akurat dan berdiskusi lintas fraksi,” ujarnya.
Husni juga menegaskan, sikap Golkar bukan bentuk penolakan terhadap hak angket. Melainkan, upaya memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan kepastian kepada publik.
“Kita bukan menentang, tapi ingin menempatkan aturan yang tepat. Ada hak interpelasi, ada hak angket, ada hak menyatakan pendapat. Semua harus jelas,” tegasnya.
Terkait kemungkinan voting dalam rapat paripurna, Husni memastikan, Fraksi Golkar akan mengikuti keputusan mayoritas, sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan.
“Kalau sudah voting, tentu kita mengikuti keputusan suara terbanyak. Itu keputusan lembaga,” katanya.
Sebelumnya, enam fraksi DPRD Kaltim telah menyatakan, dukungan terhadap hak angket dan diperkuat dengan tanda tangan 22 anggota dewan.
Sementara Fraksi Golkar menjadi satu-satunya yang mendorong agar proses diawali dengan interpelasi terlebih dahulu.
Saat ini, DPRD Kaltim tengah menunggu penjadwalan Banmus, untuk menentukan waktu pelaksanaan rapat paripurna yang akan menjadi penentu arah penggunaan hak angket tersebut.
Hak angket ini digulirkan terhadap Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud karena dugaan pelanggaran serius terkait nepotisme dan tata kelola anggaran. Langkah ini diambil merespons tuntutan publik dan aksi demonstrasi terkait pemborosan anggaran serta praktik KKN, yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan

