SAMARINDA : Klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, terkait kursi pijat gubernur yang dianggarkan hingga Rp125 juta, ikut jadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjelaskan kebenaranya kepada publik.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany menegaskan, dalam konprensi pers di di kantor Diskominfo, Selasa, 5 Mei 2026 mengatakan, pihaknya hanya menganggarkan satu unit kursi pijat untuk gubernur dengan nilai sekitar Rp47 juta termasuk pajak.
“Kami hanya mengadakan satu unit kursi pijat untuk gubernur. Nilainya sekitar Rp47 juta, sudah termasuk pajak,” ujarnya.
Astri menjelaskan, angka Rp125 juta yang ramai diperbincangkan publik bukan berasal dari pengadaan Biro Umum. Melainkan tercatat dalam rencana pengadaan, milik Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
“Anggaran Rp125 juta itu bukan dari Biro Umum, tetapi dari Barjas. Jadi jangan disamakan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, proses pengadaan kursi pijat dilakukan melalui mekanisme e-purchasing . Sesuai ketentuan yang berlaku, dengan spesifikasi produk Kursi Pijat Kelas Alice 2.0 warna navy.
Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan telah mengikuti prosedur administrasi dan mengacu pada harga pasar.
“Prosesnya melalui e-purchasing, sesuai aturan. Harga juga sesuai standar yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, isu pengadaan kursi pijat menjadi sorotan publik. Setelah dikaitkan dengan paket belanja renovasi rumah jabatan gubernur senilai Rp25 miliar yang ramai diperbincangkan di media sosial.

