SAMARINDA : Rapat konsultasi pimpinan DPRD Kalimantan Timur, mayoritas fraksi di DPRD menyatakan, dukungan terhadap penggunaan hak angket menyusul tuntutan aksi 214 Jilid I dan II.
Keputusan tersebut mengemuka dalam rapat konsultasi pimpinan digelar data aksi massa, berlangsung di Kantor DPRD Kaltim, Senin malam, 4 Mei 2026.
Sebanyak enam fraksi menyatakan, setuju, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PKS, PAN-NasDem, dan Demokrat. Sementara Fraksi Golkar menjadi satu-satunya yang belum menyetujui penggunaan hak angket.
Dukungan tersebut telah diperkuat dengan penandatanganan oleh 22 anggota DPRD Kaltim, sebagai representasi lintas fraksi.
Juru bicara hak angket dari Fraksi PKS, Subandi, menyebut, perbedaan sikap Golkar lebih pada pandangan bahwa proses masih perlu didalami melalui tahapan lain.
“Golkar menyampaikan proses ini belum masuk. Tapi enam fraksi sudah sepakat hak angket bisa diajukan,” ujarnya usai rapat konsultasi pimpinan.
Meski demikian, ditegaskan, keputusan lembaga tetap mengacu pada suara mayoritas fraksi.
“Mayoritas fraksi menghendaki adanya angket. Maka DPRD harus segera menjabarkan itu dengan merevisi jadwal Banmus,” tambahnya.
Hal senada disampaikan juru bicara lainnya, Nurhadi Saputra, yang menegaskan, syarat minimal pengajuan hak angket telah terpenuhi secara administratif.
“Minimal dua fraksi atau 10 anggota DPRD, dan ini sudah ditandatangani 22 anggota dari enam fraksi. Jadi secara syarat sudah terpenuhi,” jelasnya.
Namun demikian, proses masih harus melalui tahapan lanjutan, yakni penjadwalan ulang melalui Badan Musyawarah (Banmus) sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Nanti Banmus akan menjadwalkan paripurna. Di situ akan ditentukan apakah memenuhi syarat berikutnya, termasuk persetujuan 3/4 anggota yang hadir,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam paripurna nantinya kemungkinan mekanisme pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui voting apabila tidak tercapai kesepakatan bulat.
Dorongan penggunaan hak angket ini, menurut Nurhadi, merupakan bentuk respons DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang disuarakan dalam aksi massa.
“Ini bagian dari merespons perjuangan masyarakat. Kalau kita arahkan ke interpelasi, dikhawatirkan menimbulkan kekecewaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, jika aspirasi tersebut tidak ditindaklanjuti, potensi gelombang aksi lanjutan bisa kembali terjadi.
“Tujuan kita menjaga kondusivitas. Jangan sampai muncul aksi berjilid-jilid berikutnya,” katanya.
Saat ini, DPRD Kaltim masih menunggu jadwal resmi Banmus. Untuk menentukan waktu pelaksanaan rapat paripurna , sebagai tahapan krusial dalam proses penggunaan hak angket tersebut.

