SAMARINDA: Edukasi keselamatan berkendara bagi pelajar, lebih penting dilakukan. Dibanding penertiban kendaraan yang diparkir di halaman rumah warga.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan, upaya pemerintah untuk melarang pelajar di bawah umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah, memang perlu didukung. Namun mekanisme penertibannya, harus dilakukan secara tepat dan tidak melanggar hak warga.
“Yang harus diedukasi itu para siswa supaya tidak membawa motor ke sekolah karena belum cukup umur dan belum punya SIM,” ujarnya diwawancarai Jumat malam, 8 Mei 2026.
Ia menyampaikan hal tersebut, menanggapi penertiban kendaraan pelajar di kawasan Jalan Wijaya Kusuma, Samarinda, yang dilakukan dengan penggembosan ban dan pemasangan stiker pada motor yang diparkir di sekitar sekolah.
Puluhan kendaraan roda dua yang diduga milik pelajar SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 3 menjadi sasaran penertiban.
Penertiban tersebut, merupakan tindak lanjut surat Dinas Perhubungan Samarinda Nomor 500.11.1/021/100.05 tanggal 8 Januari 2025 tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua bagi pelajar ke sekolah.
Dalam surat itu, Dishub Samarinda meminta sekolah ikut mensosialisasikan larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dishub juga menyebut, adanya keluhan masyarakat terkait banyaknya pelajar yang memarkirkan kendaraan di jalan lingkungan sekitar sekolah. Sehingga mengganggu, kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, sekolah diminta mendorong pelajar menggunakan sepeda sebagai transportasi ramah lingkungan sekaligus mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak.
Meski mendukung langkah edukasi tersebut, Viktor menilai tindakan penertiban tidak tepat. Apabila kendaraan ,diparkir di halaman rumah pribadi milik warga.
“Kalau parkirnya di dalam wilayah rumah pribadi, itu hak dan kewenangan pemilik rumah. Jangan terlalu masuk ke ranah sana,” katanya.
Ia meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu status lahan yang digunakan untuk parkir kendaraan pelajar sebelum melakukan penindakan.
“Perlu dicek kembali apakah halaman rumah itu milik penghuni rumah atau lahan pemerintah dan fasilitas umum,” ujarnya.
Menurut Viktor, tindakan penertiban baru dapat dilakukan apabila kendaraan diparkir di badan jalan dan mengganggu lalu lintas.
“Kalau parkir di jalan raya dan menutup lalu lintas itu lain hal. Tapi kalau di halaman rumah warga, tidak boleh,” tegasnya.
Ia menyarankan, edukasi kepada pelajar dilakukan melalui forum diskusi, seminar maupun sosialisasi oleh pihak kepolisian, Dinas Perhubungan dan sekolah.
“Kalau untuk edukasi pelajar itu sah-sah saja, tapi dilakukan di tempat yang berbeda. Penindakannya yang seperti itu menurut saya tidak benar,” pungkasnya.

