
BONTANG: Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Bontang memutuskan menghentikan sementara simulasi penerapan retribusi di kawasan wisata Bontang Kuala setelah muncul berbagai tanggapan dari masyarakat dan pelaku usaha setempat.
Keputusan tersebut diambil usai serangkaian evaluasi dan rapat koordinasi yang dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, pelaku UMKM, hingga perwakilan warga Bontang Kuala.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menuturkan, penghentian sementara dilakukan agar pemerintah memiliki ruang untuk mengevaluasi penerapan kebijakan secara menyeluruh sebelum diterapkan lebih lanjut.
“Kita ingin semua masukan masyarakat didengar terlebih dahulu. Jangan sampai kebijakan yang niatnya baik justru menimbulkan keresahan di lapangan,” ujarnya, Minggu, 10 Mei 2026.
Menurut Andi Faiz, penerapan retribusi pada dasarnya bertujuan mendukung tata kelola kawasan wisata sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, pelaksanaan di lapangan tetap harus mempertimbangkan kenyamanan masyarakat serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi warga sekitar.
Ia menyebut DPRD menerima berbagai aspirasi terkait penerapan tarif masuk di kawasan wisata tersebut, termasuk kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penurunan jumlah pengunjung.
“PAD memang penting, tetapi keberlangsungan usaha masyarakat juga harus dipikirkan. Karena itu evaluasi ini penting supaya ada formulasi yang tepat,” katanya.
Sebelumnya, simulasi retribusi sebesar Rp5 ribu per orang di kawasan wisata Bontang Kuala sempat menuai penolakan dari sebagian warga. Kebijakan itu dinilai berpotensi memengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke salah satu destinasi andalan Kota Bontang tersebut.
Di sisi lain, pemerintah daerah mencatat adanya peningkatan potensi pendapatan sejak simulasi diberlakukan. Jika sebelumnya penerimaan retribusi hanya berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan, selama masa uji coba angkanya disebut meningkat hingga sekitar Rp10 juta per bulan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang Eko Mashudi mengatakan, penghentian sementara simulasi dilakukan sambil menunggu pembahasan lanjutan bersama DPRD dan masyarakat.
Menurutnya, penerapan retribusi merupakan bagian dari amanah peraturan daerah. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Pada prinsipnya ini amanah perda, tetapi kami juga memahami ada masukan dan keresahan dari masyarakat. Karena itu evaluasi tetap akan dilakukan,” ucap Eko.
Ia menambahkan, selama masa penghentian sementara, pemerintah akan melakukan pembahasan lanjutan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme dan tujuan penerapan retribusi di kawasan wisata.
“Kami hentikan sementara dulu sambil dilakukan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut supaya ada solusi yang terbaik untuk semua pihak,” pungkasnya. (Adv)

