
BONTANG: Sistem pungutan retribusi wisata di kawasan Bontang Kuala dipastikan akan dievaluasi setelah menuai keluhan dari masyarakat dan wisatawan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama DPRD kini menyiapkan pola baru penarikan retribusi yang tidak lagi menghitung jumlah pengunjung per orang dengan tarif Rp5 ribu per kepala seperti skema sebelumnya.
Perubahan skema tersebut dibahas dalam rapat Komisi B DPRD Kota Bontang bersama Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam pembahasan itu, salah satu solusi yang mengemuka yakni penggantian sistem pungutan menjadi berbasis kendaraan.
Dengan skema tersebut, pengunjung yang datang menggunakan sepeda motor tidak lagi dikenakan tarif Rp5 ribu per orang, melainkan cukup satu kali pungutan untuk satu kendaraan. Pengunjung juga tidak perlu lagi membayar parkir.
Misalnya, satu motor yang ditumpangi dua orang nantinya hanya dikenakan satu kali pungutan. Begitu pula bentor yang membawa beberapa penumpang akan dikenakan tarif khusus tanpa dihitung per orang.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang Winardi menilai, polemik yang muncul menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar lebih melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan retribusi wisata.
Menurutnya, penetapan tarif seharusnya dibarengi uji publik dan komunikasi yang matang supaya kebijakan tidak memunculkan penolakan setelah diterapkan.
“Untuk penentuan tarif retribusi harusnya dengan melibatkan masyarakat. Jangan langsung ditentukan harga agar tidak kerja dua kali,” ujarnya.
Ia mengatakan kawasan wisata seperti Bontang Kuala bukan sekadar objek pendapatan daerah, tetapi juga ruang ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor wisata dan kuliner.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah berhati-hati agar kebijakan yang dibuat tidak berdampak terhadap penurunan jumlah pengunjung.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi B DPRD Bontang Junaidi, menyebut kondisi ekonomi masyarakat di Bontang Kuala memang telah berubah dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, banyak warga yang sebelumnya bekerja sebagai nelayan kini mulai beralih ke sektor wisata, kuliner, hingga jasa transportasi wisata.
“Di Bontang Kuala terjadi pergeseran pekerjaan. Yang awalnya nelayan kemudian berfokus pada dunia kuliner dan wisata,” katanya.
Ia menilai kekhawatiran masyarakat terkait penurunan jumlah wisatawan akibat retribusi perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Junaidi juga menyinggung sejumlah daerah wisata lain yang sempat mengalami polemik serupa sebelum akhirnya menerapkan pola pungutan yang lebih fleksibel.
Sementara itu, Kepala Dispopar Kota Bontang Eko Mashudi, mengakui masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan kebijakan retribusi tersebut, terutama pada sisi sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah akan menjadikan polemik tersebut sebagai bahan evaluasi agar penerapan aturan ke depan bisa lebih maksimal.
“Terkait retribusi Bontang Kuala, itu bukan hambatan bagi kami tapi challenge untuk kami berbuat lebih baik,” ucapnya.
Ia menjelaskan penarikan retribusi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Eko mengatakan pemerintah tetap membutuhkan pendapatan daerah dari sektor wisata untuk menunjang operasional kawasan, mulai dari biaya listrik, air, hingga pemeliharaan fasilitas umum.
Berdasarkan data Dispopar, pendapatan retribusi di Bontang Kuala pada Jumat, 8 Mei 2026 tercatat sebesar Rp3.041.000 dari 631 pengunjung. Sedangkan pada Sabtu, 9 Mei 2026, pemasukan mencapai Rp4.511.000 dari 894 pengunjung.
Selain perubahan sistem pungutan, rapat tersebut juga menyepakati lokasi penarikan retribusi nantinya hanya difokuskan di area pelataran Bontang Kuala agar tidak mengganggu aktivitas warga di kawasan permukiman wisata tersebut. (Adv)

