
BONTANG: Usulan revisi aturan hibah untuk sekolah swasta mulai dibahas DPRD Kota Bontang dalam audiensi bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bontang, Selasa, 12 Mei 2026.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial yang saat ini mengatur mekanisme serta batasan pemberian hibah di daerah.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, salah satu aspirasi yang disampaikan PGRI ialah mendorong agar bantuan hibah untuk sekolah swasta dapat dibuat lebih fleksibel guna mendukung peningkatan fasilitas pendidikan.
Menurutnya, sekolah swasta saat ini menghadapi tantangan cukup besar, terutama dalam bersaing dari sisi sarana dan prasarana dengan sekolah negeri.
“PGRI menyampaikan salah satu penyebab sekolah swasta sepi peminat karena kalah fasilitas sarana dan prasarana dibanding sekolah negeri. Salah satu solusi yang ditawarkan yaitu sekolah swasta bisa mendapat bantuan hibah yang lebih fleksibel,” ujarnya usai audiensi.
Ia menjelaskan usulan tersebut masih berada pada tahap awal pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah daerah maupun DPRD.
Karena itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang terlebih dahulu menyusun kajian menyeluruh terkait kebutuhan sekolah swasta, serta dampaknya terhadap kemampuan fiskal daerah apabila aturan hibah diubah.
“DPRD sangat terbuka terhadap usulan itu. Tapi tentu harus ada kajian secara mendalam, baik dari sisi kebutuhan sekolah maupun kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Faiz menilai, pemerataan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta memang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar tidak terjadi kesenjangan layanan pendidikan di Kota Bontang.
Namun di sisi lain, ia mengingatkan perubahan aturan hibah juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah agar tidak membebani struktur belanja APBD secara berlebihan.
“Kalau hibah dibuka terlalu luas tanpa kajian, tentu kita juga harus melihat kemampuan fiskal daerah. Itu sebabnya semua harus dihitung secara matang,” tuturnya.
Meski demikian, DPRD memastikan tetap mendukung upaya penguatan sekolah swasta selama kebijakan yang disusun benar-benar bertujuan meningkatkan pemerataan mutu pendidikan di Kota Bontang.
“Nanti kalau kajiannya sudah ada, DPRD akan bahas lagi bersama pemerintah kota dan disampaikan juga ke wali kota untuk melihat langkah terbaiknya,” pungkasnya. (Adv)

