
BONTANG: Kursi Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang resmi dinyatakan kosong setelah DPRD Kota Bontang menyetujui usulan pemberhentian almarhum Maming dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, 13 Mei 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang yang membahas agenda pemberhentian unsur pimpinan DPRD masa jabatan 2024–2029 karena meninggal dunia.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan, proses pemberhentian dilakukan sebagai tindak lanjut administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pergantian pimpinan DPRD.
“Pada rapat paripurna hari ini, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Bontang masa jabatan 2024–2029 atas nama almarhum Maming karena meninggal dunia,” ujarnya saat memimpin jalannya sidang.
Ia mengatakan usulan tersebut didasarkan pada surat keterangan kematian tertanggal 4 April 2026 dan surat dari DPC PDI Perjuangan Kota Bontang mengenai pemberhentian jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang.
Selain itu, proses administrasi juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tentang pengangkatan pimpinan DPRD Kota Bontang periode 2024–2029.
Dalam forum tersebut, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap usulan pemberhentian almarhum Maming dari jabatan pimpinan DPRD.
“Apakah usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang atas nama almarhum Maming dapat diterima dan disetujui?” tanya Andi Faiz kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab anggota DPRD yang hadir secara serentak dalam ruang sidang paripurna.
Setelah mendapat persetujuan, Sekretaris DPRD Kota Bontang Yessy Waspo membacakan rancangan surat keputusan pemberhentian pimpinan DPRD atas nama almarhum Maming.
Dokumen tersebut kemudian ditandatangani pimpinan DPRD sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum diteruskan kepada pemerintah daerah dan gubernur untuk proses peresmian pemberhentian. (Adv)

