
BONTANG: Rencana pengembangan Danau Kanaan melalui skema proyek tahun jamak atau multiyears resmi dibatalkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama DPRD. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang Tahun 2026, Rabu, 13 Mei 2026.
Pembatalan dilakukan setelah pemerintah daerah menilai kemampuan fiskal daerah tidak lagi cukup untuk menopang proyek multiyears dengan nilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan, proyek pengembangan Danau Kanaan sebelumnya telah masuk dalam nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkot Bontang pada 15 Agustus 2025.
Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan paket pekerjaan pengembangan Danau Kanaan menggunakan skema pembiayaan lintas tahun.
“Melalui surat Wali Kota Bontang terkait usulan pembatalan kegiatan tahun jamak paket pekerjaan pengembangan Danau Kanaan, maka hari ini dilakukan pembatalan kesepakatan tersebut melalui rapat paripurna,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, proyek pengembangan Danau Kanaan dirancang berjalan pada periode anggaran 2026 hingga 2028, dengan total pembiayaan sekitar Rp274 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBD Kota Bontang.
Menurut Neni, pada saat kesepakatan awal dibuat, pemerintah masih memperkirakan kemampuan keuangan daerah mampu mendukung pembayaran proyek hingga selesai.
Namun kondisi tersebut berubah setelah target pendapatan daerah tahun 2026 tidak tercapai dan proyeksi kapasitas fiskal pada tahun berikutnya ikut mengalami penurunan.
“Berdasarkan proyeksi APBD tahun 2027 dan 2028, terjadi penyesuaian kapasitas fiskal daerah yang berdampak terhadap ruang keuangan pemerintah daerah,” katanya.
Ia menyebut pemerintah daerah bersama Tim Keuangan Daerah akhirnya memutuskan proyek tersebut tidak memungkinkan untuk tetap dijalankan tanpa berisiko mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Menurutnya, apabila proyek dipaksakan berjalan, maka akan berpengaruh terhadap kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga dan beban fiskal APBD di tahun berikutnya.
“Pemerintah daerah harus mengambil kebijakan yang rasional dan bertanggung jawab. Kegiatan tahun jamak tidak bisa dipaksakan tanpa kepastian kemampuan pembayaran lintas tahun,” tegasnya.
Neni menambahkan keputusan pembatalan diambil agar ruang fiskal daerah tetap dapat digunakan untuk menjaga program pelayanan publik yang lebih mendesak dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Ia juga memastikan pemerintah daerah tetap akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program pembangunan lainnya seiring kondisi fiskal yang tengah dihadapi daerah.
“Yang paling penting bagaimana kondisi keuangan daerah tetap sehat sehingga pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya. (Adv)

