SAMARINDA: Sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan, pertambangan hingga proyek strategis nasional. Menjadi pemicu, massa dari berbagai daerah di Kalimantan Timur (Kaltim), menggeruduk Kantor Gubernur.
Tujuannya, meminta bantuan pemerintah daerah, menyelesaikan konflik agraria yang disebut telah berlangsung puluhan tahun.
Massa berasal dari Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), Paser, Berau hingga Mahakam Ulu (Mahulu).
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud menyatakan, Pemprov Kaltim akan membentuk tim khusus. Untuk menangani persoalan konflik agraria yang disampaikan masyarakat.
“Kami akan membuat tim khusus untuk menyelesaikan berbagai masalah. Tapi sekali lagi bertahap ya, satu persatu kita selesaikan,” ujar Rudy Mas’ud saat menerima perwakilan massa aksi di Ruang Ruhuy Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 19 Maret 2026.
Ia mengaku, prihatin dengan situasi yang dialami masyarakat dan menegaskan pemerintah provinsi akan berada di belakang warga sepanjang memiliki kewenangan.
“Kami pastikan gubernur dan wakil berada di belakang rakyat Kalimantan Timur. Sepanjang punya kewenangan, kami akan melakukan langkah-langkah yang tegas,” katanya.
Rudy juga menegaskan, Pemprov Kaltim tidak menutup kemungkinan mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menurut Rudy, sebagian besar persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan konflik perdata antara warga dengan perusahaan perkebunan, pertambangan maupun sektor minyak dan gas.
Ia meminta masyarakat, menyerahkan dokumen pendukung, termasuk salinan sertifikat tanah dan bukti administrasi lainnya untuk dipelajari pemerintah provinsi.
“Kami akan segera mempelajari dan mengkaji dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna menelusuri persoalan yang disampaikan warga.
“Persoalannya ini perusahaan beda-beda. Ada perusahaan negara, ada perusahaan swasta, ada perusahaan oil and gas. Jadi one by one kita akan menyelesaikan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Nina Iskandar mengatakan , konflik agraria yang terjadi selama ini menyebabkan banyak masyarakat kehilangan tempat tinggal hingga mata pencaharian.
“Memang kebijakan HGU ini bukan wewenang pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, tapi pemerintah pusat. Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau Pak Gubernur bisa membantu warganya,” ujar Nina.
Ia menyebut sepanjang 2025 terdapat sedikitnya sekitar 20 letusan konflik agraria di berbagai daerah di Kaltim, mulai dari Kukar, Paser, Kutim, Berau hingga Mahulu.
Menurutnya, konflik tersebut dipicu berbagai persoalan seperti tumpang tindih izin dan tata ruang, lemahnya pengakuan masyarakat adat, janji plasma yang tidak terealisasi, hingga persoalan ganti rugi dan kriminalisasi warga.
“Harapan kita datang ke sini, meminta gubernur bisa memperhatikan. Setidaknya gubernur bisa melakukan sidak atau membuat resume,” katanya.
Dalam data yang disampaikan massa aksi, sejumlah konflik agraria terjadi di antaranya sengketa lahan perkebunan sawit, tambang batu bara, kawasan adat, hingga konflik tanah eks-HGU dan kawasan transmigrasi.
Massa juga menyoroti persoalan di kawasan Bendungan Marangkayu, konflik lahan adat di Kabupaten Paser, sengketa wilayah adat di Mahakam Ulu, konflik lahan di Muara Wahau Kutim, hingga persoalan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU).
Setelah menerima audiensi perwakilan massa aksi, Rudy juga menemui massa aksi lainnya yang mengawal dari luar kantor. Ia menyempatkan foto bersama dan bersalaman dengan massa aksi.

