
BONTANG: Komisi A DPRD Kota Bontang meminta pelayanan kesehatan di RS Amalia tetap berjalan normal meski ribuan warga mengalami penghentian kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD Bontang karena dikhawatirkan berdampak pada akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang sebelumnya mengandalkan skema BPJS PBI.
Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto, mengingatkan pelayanan medis kepada masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena perubahan status kepesertaan BPJS.
“Yang paling penting itu pelayanan dulu. Urusan kepesertaan dan administrasi bisa diverifikasi setelahnya,” ujarnya, Kamis, 21 Mei 2026.
Diketahui, pemerintah pusat menghentikan pembiayaan BPJS PBI terhadap 2.753 warga Bontang pada 2026. Sebelumnya, jumlah penerima PBI APBN di Kota Bontang mencapai 26.899 jiwa. Setelah adanya penghentian tersebut, jumlah penerima manfaat kini tersisa 24.146 jiwa.
Heri menjelaskan, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir karena masih terdapat sejumlah skema pembiayaan kesehatan lain yang dapat dimanfaatkan, baik melalui program pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, keberadaan program tersebut menjadi jaring pengaman agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan meskipun mengalami perubahan status kepesertaan BPJS.
Selain itu, DPRD Bontang juga meminta seluruh fasilitas kesehatan swasta maupun rumah sakit tetap mengedepankan pelayanan kemanusiaan dan tidak menolak pasien yang membutuhkan penanganan medis.
Ia menilai, persoalan administrasi jaminan kesehatan dapat diselesaikan kemudian tanpa menghambat proses pelayanan pasien di rumah sakit.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena urusan administrasi,” tegasnya. (Adv)

