SAMARINDA: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir mengatakan, penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS). Dipengaruhi oleh melemahnya harga crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel), pada hampir seluruh perusahaan sumber data yang menjadi acuan penetapan harga.
“Penurunappppn harga TBS kali ini dipicu oleh turunnya harga CPO dan kernel di hampir semua perusahaan,” ujarnya dalam keterangan di Samarinda, Selasa, 2 Juni 2026.
Dikatakan, tren penurunan harga CPO dan inti sawit (kernel), mulai berimbas pada harga TBS kelapa sawit di Kalimantan Timur. Pada penetapan harga periode 16–31 Mei 2026, harga TBS tercatat mengalami penurunan, dibanding periode sebelumnya.
Berdasarkan hasil penetapan harga periode 16–31 Mei 2026, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp15.188,44 per kilogram, sedangkan harga kernel mencapai Rp14.780,48 per kilogram.
Penurunan harga komoditas turunan sawit tersebut, berdampak langsung terhadap harga TBS yang diterima petani, terutama petani plasma yang bermitra dengan perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit (PKS).
Dinas Perkebunan Kaltim merinci harga TBS berdasarkan umur tanaman sawit. Untuk tanaman berumur tiga tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.176,62 per kilogram.
Sementara itu, tanaman umur empat tahun dihargai Rp3.277,67 per kilogram dan umur lima tahun sebesar Rp3.368,00 per kilogram.
Selanjutnya, harga TBS untuk tanaman umur enam tahun mencapai Rp3.442,01 per kilogram, umur tujuh tahun Rp3.491,80 per kilogram, umur delapan tahun Rp3.548,32 per kilogram, serta umur sembilan tahun Rp3.591,32 per kilogram.
Adapun harga tertinggi pada periode tersebut tercatat untuk tanaman sawit berumur 10 tahun, yakni sebesar Rp3.617,10 per kilogram.
Menurut Muzakkir, harga yang ditetapkan tersebut merupakan standar harga yang berlaku bagi petani sawit yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kalimantan Timur, khususnya petani yang tergabung dalam pola kebun plasma.
Ia menegaskan, kemitraan antara kelompok tani dan pabrik minyak sawit diharapkan dapat memberikan kepastian harga yang lebih adil bagi petani.
Dengan adanya mekanisme penetapan harga resmi, petani diharapkan memperoleh nilai jual TBS sesuai harga pasar yang wajar dan terhindar dari praktik permainan harga oleh tengkulak.
“Kerja sama kelompok tani dengan pabrik minyak sawit diharapkan mampu menjamin harga TBS petani tetap sesuai standar yang berlaku sehingga kesejahteraan petani sawit dapat terus meningkat,” kata Muzakkir.

