SAMARINDA: Tenaga kesehatan wajib, memberikan penjelasan secara lengkap kepada pasien maupun keluarga. Mengenai manfaat dan risiko, yang mungkin terjadi.
Sebab tidak semua kejadian, yang tidak diinginkan dalam pelayanan kesehatan, dapat langsung dikategorikan sebagai malapraktik.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kadinkes Kaltim) Jaya Mualimin, di ruang kerja Dinkes Kaltim, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurutnya, setiap tindakan medis maupun pemberian obat memiliki risiko yang harus dipahami dan disampaikan kepada pasien sebelum tindakan dilakukan.
Jaya menjelaskan, dalam dunia medis terdapat berbagai risiko yang dapat muncul sebagai konsekuensi dari tindakan pengobatan maupun operasi.
Karena itu, tenaga kesehatan wajib memberikan penjelasan secara lengkap kepada pasien maupun keluarga mengenai manfaat dan risiko yang mungkin terjadi.
“Yang tidak diinginkan itu ada banyak. Salah satunya akibat tindakan atau obat yang memang memiliki risiko. Karena itu harus disampaikan kepada pasien agar mereka memahami kemungkinan yang bisa terjadi setelah tindakan dilakukan,” ujarnya .
Ia mencontohkan, beberapa jenis obat dapat menimbulkan efek samping seperti mual atau muntah. Begitu pula tindakan operasi, yang meskipun diperlukan untuk menyelamatkan pasien, tetap memiliki risiko medis yang harus diketahui sebelumnya.
Menurut Jaya, penjelasan tersebut merupakan bagian dari informed consent atau persetujuan tindakan medis yang wajib diberikan oleh dokter kepada pasien dan keluarga.
“Dokter harus menjelaskan tindakan yang akan dilakukan, apa manfaatnya, apa risikonya, kemudian pasien atau keluarga menentukan setuju atau tidak. Kalau setuju dilakukan, kalau tidak setuju juga merupakan hak pasien,” katanya.
Ia menjelaskan, seluruh proses komunikasi dan persetujuan tindakan medis harus terdokumentasi dalam rekam medis. Hal itu penting untuk memastikan pasien mendapatkan informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan terkait pengobatan.
Jaya menambahkan, sengketa medis sering kali muncul ketika komunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien tidak berjalan dengan baik.
Padahal, jika seluruh risiko telah dijelaskan dan disetujui pasien, maka tindakan tersebut telah memenuhi prosedur pelayanan medis yang berlaku.
Meski demikian, ia mengaku, masih ada kemungkinan terjadinya kelalaian atau human error dalam pelayanan kesehatan. Karena itu rumah sakit terus melakukan upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien guna meminimalkan risiko yang dapat membahayakan pasien.
“Ada yang disebut kejadian tidak diinginkan, ada juga yang disebabkan oleh kelalaian. Kalau kelalaian tentu harusnya nol,” tegasnya.
Selain itu, rumah sakit juga menerapkan berbagai program keselamatan pasien, seperti pencegahan risiko jatuh, henti napas, hingga penanganan kondisi darurat yang dapat mengancam nyawa pasien.
Dalam kondisi gawat darurat, lanjut Jaya, tenaga medis diperbolehkan melakukan tindakan penyelamatan tanpa menunggu persetujuan pasien atau keluarga apabila kondisi pasien mengancam jiwa dan membutuhkan penanganan segera.
“Setelah kondisi pasien stabil, baru dijelaskan kepada keluarga mengenai tindakan yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Jaya berharap, masyarakat dapat memahami perbedaan antara risiko medis, kejadian tidak diinginkan, dan dugaan malapraktik.
Menurutnya, penilaian apakah suatu tindakan termasuk pelanggaran profesi atau tidak harus melalui mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga berwenang sesuai ketentuan yang berlaku

