KUKAR: Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari minta proses hukum yang masih berjalan terkait pengembangan perkara yang melibatkan dirinya. Dapat dilihat secara menyeluruh, berdasarkan fakta, dokumen, serta kronologi yang sebenarnya.
Rita menyatakan, sejumlah perusahaan yang saat ini turut menjadi bagian dari pengembangan perkara telah berdiri jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Menurut Rita, latar belakang pendirian dan kepemilikan perusahaan-perusahaan tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat perkara secara utuh.
“Perusahaan tersebut sudah berdiri dan memiliki struktur kepemilikan yang jelas jauh sebelum saya menjabat sebagai bupati. Itu yang saya harapkan , dapat dilihat secara utuh dalam proses ini,” ujar Rita Jumat, 5 Juni 2026.
Ia menjelaskan, SKN merupakan perusahaan yang sejak awal mencantumkan namanya dalam struktur kepemilikan.
Sementara ABP dan BKS merupakan perusahaan yang dimiliki oleh anggota keluarganya.
“SKN merupakan perusahaan yang memang sejak awal, mencantumkan nama saya dalam struktur kepemilikannya. Seluruh dokumen terkait perusahaan tersebut tersedia dan dapat ditelusuri,” kata Rita.
Rita menegaskan, dirinya tidak pernah mencampuri pengelolaan operasional perusahaan keluarga selama menjalankan tugas sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Menurutnya, masing-masing perusahaan memiliki pengelola yang menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alam Jaya merupakan perusahaan yang dimiliki keluarga saya. Saya juga tidak pernah menerima apa pun dari perusahaan tersebut. Begitu pula dengan BKS, sehingga saya merasa penting untuk menjelaskan posisi saya secara utuh,” ujarnya.
Selain menjelaskan soal kepemilikan perusahaan, Rita juga menanggapi anggapan yang mengaitkan seluruh sumber penghasilannya. Dengan jabatan yang pernah diembannya, sebagai kepala daerah.
Ia menyebut, keluarganya telah memiliki sejumlah usaha yang berjalan sebelum dirinya terjun ke dunia politik.
Bahkan, menurutnya, kepemilikan saham pada salah satu perusahaan telah dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat masih menjabat.
“Kepemilikan yang saya miliki, tidak pernah saya sembunyikan. Semua telah dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku pada saat itu,” tuturnya.
Rita mengatakan, berbagai kegiatan sosial dan bantuan kepada masyarakat yang pernah dilakukannya selama menjabat juga bersumber dari usaha yang telah dimiliki sebelumnya.
Ia mengaku sedih, karena hingga kini masih terdapat persepsi bahwa seluruh sumber pendapatannya berasal dari jabatan publik yang pernah diemban.
“Yang membuat saya sedih, adalah ketika usaha yang sudah ada sejak lama kemudian dipersepsikan seolah-olah seluruhnya berkaitan dengan jabatan yang pernah saya emban,” katanya.
Rita berharap, setiap aset maupun aktivitas usaha yang dikaitkan dengan dirinya dapat ditelusuri berdasarkan bukti kepemilikan yang jelas dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penting untuk membedakan antara aktivitas usaha yang berjalan secara legal dengan tindakan yang secara langsung berkaitan dengan penggunaan atau pengelolaan keuangan negara.
“Saya berharap , setiap aset yang dikaitkan dengan nama saya dapat ditelusuri berdasarkan bukti dan kepemilikan yang jelas. Dengan begitu masyarakat juga mendapatkan informasi yang utuh,” ujarnya.
Rita menegaskan, tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan maupun dokumen oleh pihak berwenang.
“Saya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Yang saya harapkan hanyalah agar semua fakta dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dan objektif,” katanya.
Sebagai informasi, Rita Widyasari telah menyelesaikan masa pidananya dan bebas pada Agustus 2025.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut.
Hingga saat ini, proses pengembangan perkara masih berlangsung dan KPK terus melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan kasus tersebut.

