JAKARTA: Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari meminta keadilan atas pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rita menilai, sejumlah aset dan aktivitas usaha yang dikaitkan dengan dirinya perlu ditelusuri berdasarkan fakta, dokumen, dan kronologi yang sebenarnya.
Padahal, Rita telah menyelesaikan masa pidananya dan bebas dari lembaga pemasyarakatan sejak Agustus 2025.
Rita mengaku sedih, karena namanya terus dikaitkan dengan perkara yang menurutnya berkaitan dengan perusahaan-perusahaan keluarga yang telah berdiri dan beroperasi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
“Saat menerima hasil usaha itu, semuanya terkait PT Sinar Kumala Naga (SKN) yang memang milik saya dan keluarga. Sedangkan PT Alamjaya, sepenuhnya milik kakak saya dan saya tidak pernah menerima apa pun dari sana,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Rita, tiga perusahaan yang saat ini menjadi bagian dari pengembangan perkara, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS), telah berdiri dan beroperasi sejak 2006 atau sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Ia menjelaskan, PT Bara Kumala Sakti merupakan perusahaan milik orang tuanya sehingga aliran dana perusahaan masuk ke rekening ibunya.
Rita juga menegaskan, tidak pernah terlibat dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun pengelolaan operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
Sebagai bentuk upaya menghindari konflik kepentingan saat menjabat, Rita mengaku, pernah menghentikan operasional PT Alamjaya dan PT BKS karena persoalan lingkungan.
Sementara untuk PT SKN, Rita menyebut dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditandatangani oleh Sulaiman Gofur tanpa keterlibatan ayahnya, Syaukani.
Rita juga membantah, kepemilikan atas 110 mobil mewah dan uang tunai lebih dari Rp360 miliar yang sebelumnya ramai diberitakan sebagai bagian dari penyitaan dalam perkara yang sedang dikembangkan KPK.
“Yang paling menyedihkan, saya dituduh menerima uang dari usaha milik saya sendiri. Berita yang viral menyebutkan ada 110 mobil, padahal tidak ada satu pun milik saya. Uang yang disita Rp360 miliar lebih itu juga bukan milik saya, melainkan uang dari pihak lain yang digeledah dan diblokir,” katanya.
Selain itu, Rita membantah memiliki hubungan bisnis maupun hubungan pribadi dengan sejumlah nama yang muncul dalam penyidikan KPK, termasuk Japto Soerjosoemarno dan Robet.
Menurutnya, apabila terdapat kerja sama antara perusahaan keluarga dengan pihak-pihak tersebut, hubungan yang terjadi merupakan kerja sama bisnis antarperusahaan atau business to business (B to B) yang berada di luar kapasitas dirinya sebagai pejabat publik.
Rita juga menyampaikan harapannya, kepada Presiden Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian terhadap perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.
Ia menegaskan, kepemilikan sahamnya di PT SKN telah dilaporkan secara terbuka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2010 dan 2014.
Ia juga mengungkapkan, dirinya saat ini memilih hidup tenang, mendekatkan diri kepada agama, dan menjauh dari dunia politik.
“Saya tidak akan bergabung dengan partai mana pun atau mencalonkan diri lagi di masa mendatang. Saya hanya memohon keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Diketahui, Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2017 dan divonis 10 tahun penjara pada Juli 2018 dalam perkara suap dan gratifikasi.
Setelah bebas murni dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 17 Agustus 2025, KPK masih melanjutkan pengembangan perkara dengan menetapkan tiga korporasi yang terkait dengan keluarganya sebagai tersangka pada Februari 2026.
Dalam perkembangan terpisah, pengacara Hotman Paris Hutapea juga sempat menyoroti pentingnya pemisahan antara aset korporasi swasta yang sah dengan unsur tindak pidana korupsi.
Menurut Hotman, penegakan hukum harus didasarkan pada adanya indikasi kerugian negara yang jelas dan tidak mencampuradukkan keuntungan perusahaan swasta dengan keuangan negara.
“Kalau bisnisnya sudah eksis secara legal sebelum menjabat dan bergerak secara business to business (B to B), di mana letak kerugian negaranya?” kata Hotman.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum perlu cermat dalam membedakan antara hasil usaha swasta yang legal dengan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

