SAMARINDA: Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) sengketa lahan seluas 4.891 meter persegi di Jalan PM Noor, Samarinda, memasuki babak akhir, yang menyatakan Heryono Admaja, sebagai pihak yang berhak atas lahan tersebut.
Namun, meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, sejumlah pihak masih diketahui menempati bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Sebagai tindak lanjut putusan PK, tim kuasa hukum Heryono Admaja, dipimpin Abraham Ingan bersama Sujanlie Totong, melakukan penyegelan terhadap sejumlah spanduk yang terpasang di area sengketa, Kamis, 18 Juni 2026.
Abraham Ingan mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya memberikan somasi secara bertahap. Kepada para penghuni, maupun penyewa yang masih berada di lokasi.
“Kami sudah mengikuti seluruh prosedur hukum. Putusan Peninjauan Kembali ini merupakan upaya hukum terakhir yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami meminta pihak-pihak yang masih menempati lahan ini, untuk segera mengosongkan lokasi secara sukarela,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut telah bergulir selama kurang lebih tiga tahun melalui berbagai tahapan proses hukum. Awalnya perkara diperiksa di Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr.
Ini berlanjut ke tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 100/PDT/2024/PT SMR dan kasasi di Mahkamah Agung Nomor 6355 K/PDT/2024.
Belakangan, pihak Heryono mengajukan Peninjauan Kembali, setelah menemukan novum atau bukti baru. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 1365 PK/Pdt/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Putusan PK tersebut, sekaligus membatalkan Putusan Kasasi Nomor 6355 K/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 100/PDT/2024/PT SMR tanggal 7 Juni 2024, serta Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr tanggal 25 Maret 2024.
Menurut Abraham, pihaknya telah melayangkan somasi pertama pada 15 April 2026 dan somasi kedua sekaligus terakhir pada 9 Juni 2026. Salah satu penerima somasi adalah Agus Sudarso, yang menjalankan usaha warung sate dan gule di lokasi tersebut.
Meski demikian, hingga hari ini masih terdapat bangunan dan kios yang ditempati sejumlah pihak. Karena itu, tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada para penghuni untuk mengosongkan area sengketa.
“Kalau dalam waktu yang diberikan tidak juga dikosongkan, maka kami akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Sujanlie Totong menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit sejak tahun 1996.
Menurut Sujanlie, lahan itu dibeli Heryono dari pemilik sebelumnya bernama Juriati melalui proses jual beli yang telah dilengkapi dokumen resmi dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun pada 2014 muncul klaim kepemilikan lain yang didasarkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dikaitkan dengan klaim kepemilikan atas nama Rahol Sutiyaman.
Menurutnya, dokumen tersebut bersumber dari surat segel yang belakangan terbukti bermasalah secara hukum.
“Fakta-fakta inilah yang kemudian menjadi bagian penting, dalam proses hukum hingga Peninjauan Kembali. Putusan PK akhirnya mengabulkan permohonan klien kami dan membatalkan seluruh putusan sebelumnya,” kata Sujanlie.
Ia juga mengungkapkan, perkara tersebut telah berujung pada proses pidana terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Bahkan, menurutnya, ada pihak yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sujanlie menegaskan, sejak awal kliennya menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut, termasuk menyewakan sebagian area kepada sejumlah pihak yang kini masih menempati lokasi sengketa.
Pihak kuasa hukum berharap , seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyelesaikan persoalan secara tertib. Tanpa menimbulkan konflik baru , di lapangan.
Mereka juga meminta para penghuni maupun penyewa yang masih berada di lokasi untuk segera meninggalkan lahan secara sukarela sesuai tenggat waktu yang telah diberikan.

