BONTANG: Upaya penyelesaian sengketa perdata antara mantan Wali Kota Bontang Basri Rase dan Ali Ridha melalui jalur mediasi belum membuahkan hasil.
Setelah penggugat dua kali tidak hadir dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, hakim mediator menjadwalkan pemanggilan kembali sebagai kesempatan terakhir sebelum perkara memasuki pokok persidangan.
Gugatan dengan Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Bon tersebut masih berada pada tahap mediasi, sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian perkara perdata sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum tergugat, Muhammad Rifai, mengatakan pihaknya bersama tergugat prinsipal, Ali Ridha, selalu memenuhi panggilan pengadilan. Namun, pada mediasi kedua, penggugat prinsipal kembali tidak hadir.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Pak Basri Rase. Kami datang dengan itikad baik untuk mencari solusi terbaik. Sebelum perkara memasuki pokok persidangan,” katanya, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil mediasi, hakim mediator memberikan kesempatan sekali lagi kepada Basri Rase. Untuk hadir pada agenda mediasi berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan.
Apabila mediasi kembali tidak menghasilkan kesepakatan, pihak tergugat telah menyiapkan jawaban atas gugatan sekaligus gugatan balik (rekonvensi).
Menurutnya, pihaknya memiliki bukti yang akan diajukan dalam persidangan untuk membantah dalil-dalil gugatan penggugat.
“Kami akan menuangkan hal tersebut dalam gugatan balik atau rekonvensi, pada jawaban kami nanti. Seluruhnya akan kami buktikan dalam persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, pihak tergugat juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian immateriil senilai Rp27 miliar yang diajukan penggugat. Meski demikian, Rifai menegaskan pihaknya tetap menghormati hak Basri Rase untuk mengajukan tuntutan tersebut.
“Jika dapat dibuktikan terkait kerugian materiel, maupun immateriel dan diputuskan hakim secara berkekuatan hukum tetap, maka kami siap melaksanakan putusan tersebut,” ujarnya.
Rifai juga meminta masyarakat, tidak mengaitkan perkara tersebut dengan jabatan Ali Ridha sebagai salah satu pimpinan partai politik di Kota Bontang.
Menurutnya, perkara ini murni merupakan sengketa perdata antara para pihak dan tidak memiliki hubungan dengan aktivitas politik.
Sementara itu, kuasa hukum Basri Rase yang hadir di persidangan menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri agenda mediasi karena sedang berada di Magelang.
“Pak Basri Rase sedang berada di Magelang. Begitu informasi terkini yang kami terima,” tutupnya.

