SAMARINDA: Parkir berlangganan ditargetkan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp70 miliar hingga akhir 2026.
Demikian Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, yang memaparkan aplikasi parkir berlangganan di Balai Kota Samarinda, Jumat, 28 Agustus 2026.
Boy menyebut, penerimaan sektor parkir pada tahun-tahun sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 miliar.
Namun, angka tersebut tidak sepenuhnya berasal dari parkir berlangganan.
“Itu nggak murni parkir berlangganan, ada parkir TJU lain, terus juga ada okupansi dan lain sebagainya,” jelasnya.
Untuk mendukung penerimaan tersebut, masyarakat dikenakan biaya parkir berlangganan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua, dan Rp1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat.
Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap selama 12 kali. Artinya, pembayaran kendaraan roda dua sekitar Rp33 ribu per bulan, sedangkan kendaraan roda empat sekitar Rp83 ribu per bulan.
Boy menerangkan, skema cicilan disediakan sebagai alternatif karena pihaknya memahami biaya parkir berlangganan cukup terasa bagi masyarakat jika dibayarkan sekaligus.
“Kita juga tidak memungkiri bahwa harganya di kondisi ekonomi sekarang cukup tinggi,” ucapnya.
Ia menegaskan, peningkatan penerimaan daerah bukan satu-satunya tujuan program tersebut. Parkir berlangganan juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola parkir di Samarinda, termasuk menertibkan juru parkir liar.
Masyarakat yang telah mengikuti program dan masih menemukan juru parkir meminta pembayaran di lokasi yang tercakup layanan dapat melaporkannya kepada Dishub.
“Kita punya tim Satgas, nanti kita akan tindak sesuai peraturan,” tegasnya.
Penerapan parkir berlangganan juga diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat ketika menggunakan titik parkir yang memang masuk dalam layanan.
Di Samarinda, terdapat sekitar 510 titik yang terdata dalam layanan parkir berlangganan. Titik tersebut merupakan lokasi parkir di tepi jalan yang memang diperbolehkan.
Ia menyampaikan, parkir berlangganan tidak berarti kendaraan bebas diparkir di lokasi yang dilarang. Area seperti trotoar maupun persimpangan tetap tidak diperbolehkan untuk parkir.
Boy menambahkan, program parkir berlangganan sebenarnya telah tersedia sejak 2023, meski penerapannya selama ini masih terbatas.
Dishub kini terus melakukan penyempurnaan agar program dapat diterapkan lebih luas.
Setelah program berjalan, Dishub akan memantau perkembangan jumlah pengguna setiap hari. Data tersebut akan digunakan untuk melihat tren pendaftaran sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program.
“Kita nggak bisa mencari kesempurnaan di tahap awal, tapi paling tidak kita berguna terus,” pungkasnya.

