SAMARINDA: Pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur dinilai perlu mendapat penjelasan lebih terbuka dan berbasis data.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan mengatakan, pihaknya telah meminta pimpinan DPRD Kaltim agar persoalan listrik menjadi salah satu agenda prioritas yang dibahas melalui Badan Musyawarah (Banmus).
Menurutnya, selama ini informasi yang diterima masyarakat lebih banyak berupa pengumuman mengenai wilayah yang akan mengalami pemadaman. Sementara penjelasan mengenai akar persoalan dan langkah perbaikan secara menyeluruh dinilai belum disampaikan secara detail.
“Kita belum ada mendapatkan penjelasan resmi. Ini perbaikan karena insidental atau memang perbaikan menyeluruh,” kata Agusriansyah di Samarinda, Senin, 7 September 2026.
Karena itu, Fraksi PKS meminta Komisi II DPRD Kaltim menggelar RDP terkait persoalan listrik paling lambat 14 hari kerja.
Dalam RDP tersebut, PLN UID Kaltimra diminta menyampaikan sejumlah data, mulai dari log pemadaman, kemampuan daya, beban puncak, cadangan daya, indikator keandalan, hingga data kompensasi.
Agusriansyah mengatakan data tersebut penting untuk mengetahui apakah pemadaman yang terjadi merupakan persoalan teknis yang bersifat sementara atau bagian dari pekerjaan perbaikan dan penguatan sistem kelistrikan di Kaltim.
“Baru yang kita betul-betul terima tiap hari itu hanya pengumuman akan dipadamkan di wilayah mana saja. Tapi kita belum mendapatkan penjelasan resmi,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sejumlah aspek penguatan sistem kelistrikan, termasuk keterkaitannya dengan infrastruktur dan jaringan kelistrikan antardaerah di Kaltim.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui alasan pemadaman, tahapan perbaikan yang dilakukan, hingga target penyelesaian sehingga tidak hanya menerima informasi mengenai jadwal pemadaman.
Selain RDP, Fraksi PKS mengusulkan peninjauan lapangan pada fasilitas kelistrikan yang relevan apabila diperlukan. Para pihak juga didorong menyusun rencana aksi 30, 60, dan 90 hari lengkap dengan penanggung jawab serta indikator keberhasilan.
Perkembangan tindak lanjut tersebut, kata Agusriansyah, perlu disampaikan kepada masyarakat setiap 30 hari melalui laporan terbuka dan kanal pengaduan yang dapat ditelusuri.
Untuk RDP listrik, Fraksi PKS mengusulkan kehadiran PLN UID Kaltimra beserta unit teknis, Dinas ESDM, Ombudsman, pengelola fasilitas publik esensial, konsumen, dan pelaku usaha.
Agusriansyah menegaskan DPRD tidak mengambil alih operasional PLN. Peran legislatif adalah meminta data dan penjelasan, melakukan pengawasan, mempertemukan pemangku kepentingan, serta memberikan rekomendasi terhadap persoalan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kalau tidak dibahas secara detail, ini tidak ada batasan terakhirnya. Akan terjadi seperti ini terus, itu sampai kapan?” pungkasnya.

