SAMARINDA: Hasil pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Pilrek Unmul) periode 2026-2030 menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan hasil penyaringan bakal calon rektor.
Pada tahap penyaringan Abdunnur berada di posisi teratas dengan 65 suara. Sementara Rudianto Amirta memperoleh 24 suara dan Fahrul Agus mendapat 1 suara.
Namun, hasil tersebut tidak menjadi penentu dalam pemilihan akhir. Dalam pemilihan rektor yang digelar melalui rapat tertutup Senat Unmul, Rabu, 30 September 2026.
Rudianto justru keluar sebagai pemenang dengan 74 suara. Ia mengungguli Abdunnur yang memperoleh 64 suara. Sementara Fahrul Agus tidak memperoleh suara.
Ketua Senat Unmul Haviluddin menjelaskan, perbedaan hasil tersebut terjadi karena suara pada tahap penyaringan dan pemilihan akhir merupakan dua tahapan berbeda dan tidak digabungkan.
“Proses penyaringan namanya. Tidak digabung dengan yang ini,” tegas Haviluddin dalam konferensi pers pengumuman rektor terpilih, Rabu sore.
Haviluddin menjelaskan, pemilihan rektor dilakukan melalui rapat tertutup Senat sesuai ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan.
Pada tahap penyaringan, Senat terlebih dahulu memilih bakal calon untuk menentukan tiga nama yang maju sebagai calon rektor.
Dari proses tersebut, tiga nama yang memperoleh suara adalah Abdunnur dengan 65 suara, Rudianto Amirta 24 suara, dan Fahrul Agus 1 suara.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai calon yang mengikuti pemilihan rektor.
Setelah itu, dilakukan pemilihan akhir pada Rabu 30 September.
Pada tahap ini, suara kembali diberikan oleh anggota Senat yang memiliki hak suara dan hadir dalam rapat.
Dari 91 anggota Senat Unmul, sebanyak 90 orang hadir dalam pemilihan. Satu anggota tidak hadir sehingga tidak memiliki hak suara.
Selain suara Senat, pemilihan juga menggunakan komposisi 35 persen suara Menteri.
Haviluddin menjelaskan, dari komposisi tersebut terdapat 48 suara yang menjadi bagian dari bobot suara Menteri. Sementara suara Senat memiliki bobot 65 persen.
Dengan mekanisme tersebut, jumlah suara yang dihitung dalam pemilihan akhir mencapai 138 suara.
“Yang berhak memilih itu adalah seluruh anggota Senat yang punya hak suara dan 35 persen suara menteri,” ujarnya.
Setelah seluruh anggota Senat yang hadir memberikan suara, surat suara kemudian dihitung secara bersama-sama.
Hasilnya, Rudianto Amirta memperoleh 74 suara, Abdunnur 64 suara, dan Fahrul Agus 0 suara.
Dengan demikian, Rudianto unggul 10 suara dari Abdunnur dan ditetapkan sebagai Rektor Unmul periode 2026-2030.
Perubahan tersebut membuat hasil pemilihan akhir berbeda jauh dengan hasil penyaringan sebelumnya.
Rudianto yang pada tahap penyaringan hanya memperoleh 24 suara, pada pemilihan akhir mendapatkan 74 suara atau bertambah 50 suara.
Sebaliknya, Abdunnur yang sebelumnya memperoleh 65 suara pada tahap penyaringan, dalam pemilihan akhir memperoleh 64 suara.
Sementara Fahrul Agus yang sebelumnya memperoleh satu suara, pada pemilihan akhir tidak mendapatkan suara.
Haviluddin mengatakan, Senat tidak mengetahui ke mana arah pilihan suara masing-masing anggota setelah tahap penyaringan karena pemilihan bersifat tertutup.
“Sebagai contoh Fahrul itu calon juga kemudian punya suara juga. Tadi kita lihat bersama nol. Artinya beliau melemparkan suara ini entah ke mana, ke calon kedua atau ke calon ketiga, yang kita enggak tahu,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari mekanisme pemilihan tertutup. Karena itu, suara yang diperoleh masing-masing kandidat pada tahap penyaringan tidak dapat dijadikan patokan untuk menentukan hasil pemilihan akhir.
Meski rapat pemilihan berlangsung tertutup, Haviluddin memastikan proses pemungutan hingga penghitungan suara berlangsung transparan.
Sebelum pencoblosan, panitia terlebih dahulu menghitung jumlah surat suara dan menjelaskan tata cara pemilihan kepada anggota Senat.
Selanjutnya, anggota Senat yang hadir dipanggil satu per satu berdasarkan daftar nama untuk memberikan suara.
Setelah seluruh suara masuk, surat suara dihitung bersama dengan disaksikan oleh saksi dari panitia maupun anggota Senat.
Haviluddin menyebut dua anggota Senat yang menjadi saksi dalam proses penghitungan, yakni Esti Handayani dan Supaya Lena.
Ia juga menegaskan, pihak Senat menjalankan mekanisme pemilihan sesuai dengan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilrek Unmul.
“Yang pasti itu posisi kami di Senat, saya dengan Ketua dengan sekretaris itu melaksanakan Peraturan Nomor 19/2017 dan 21/2021. Itu saja yang kita laksanakan,” ujarnya.
Mekanisme 35 persen suara Menteri menjadi salah satu hal yang kembali disorot setelah pemilihan selesai.
Haviluddin mengatakan, Senat tetap menjalankan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pemilihan tersebut.
Terkait adanya wacana untuk menghapus bobot 35 persen suara Menteri, Haviluddin menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan regulasi yang berada di luar kewenangan Senat.
Ia juga menyinggung pandangan Aswin yang sebelumnya mempertanyakan dasar hukum mekanisme tersebut. Namun, Haviluddin menegaskan pandangan tersebut merupakan pernyataan Aswin an perlu ditelaah lebih lanjut.
“Kalau teman-teman media telaah, itu 35 persen seperti yang Prof Aswin sampaikan, itu enggak ada dasar hukumnya. Tapi bukan dari saya, dari Prof Aswin tadi. Silakan saja nanti kita cari sama-sama,” katanya.
Menurut Haviluddin, mekanisme 35 persen suara Menteri juga menjadi dinamika dalam proses pemilihan rektor di sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Ia kemudian membandingkannya dengan mekanisme pemilihan rektor pada perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah Kementerian Agama yang memiliki mekanisme berbeda.
“Kalau kita lihat kenapa misalkan tidak mencontoh UIN? UIN itu 100 persen Menteri langsung yang memberikan. Senat hanya menyaring, mengajukan sekian orang, kemudian Menteri yang memilih,” jelasnya.
Haviluddin mengatakan, perbedaan mekanisme tersebut menjadi salah satu hal yang memunculkan dinamika dalam pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.
“Saya merasakan adanya 35 persen ini selama pemilihan ini ada dinamika seperti ini. Tidak hanya di Unmul, di tempat-tempat lain juga ada sama seperti itu,” ujarnya.
Setelah Rudianto Amirta ditetapkan sebagai rektor terpilih, hasil pemilihan selanjutnya akan dilaporkan kepada kementerian.
Untuk pelantikan, Haviluddin mengatakan waktunya masih menunggu jadwal dari Menteri.
Ia menyebut masa jabatan Rektor Unmul saat ini menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tersebut.
“Kalau di SK itu beliau kalau tidak salah 20 Oktober. Berarti pelantikannya juga nanti mengikuti jadwalnya Pak Menteri,” katanya.
Haviluddin juga mengingatkan bahwa Unmul pernah memiliki jeda cukup panjang antara pemilihan rektor dan pelantikan. Karena itu, waktu pelantikan Rudianto Amirta belum dapat dipastikan.

