SAMARINDA: Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna masa sidang III. Total APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp3,756 triliun.
Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah Samarinda ditargetkan sebesar Rp3,680 triliun. Angka itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,345 triliun, pendapatan transfer Rp2,318 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp16,61 miliar.
Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan Rp3,756 triliun. Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi Rp2,535 triliun yang diarahkan untuk pelayanan dasar, penguatan sumber daya manusia, serta operasional pelayanan publik.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam mengawal tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Andi Harun dalam rapat paripurna, Rabu malam, 30 September 2026.
Belanja modal dialokasikan sebesar Rp1,207 triliun. Menurut Andi Harun, anggaran tersebut disesuaikan melalui penjadwalan ulang dan penajaman prioritas terhadap program infrastruktur yang dinilai paling mendesak dan relevan.
“Penyesuaian anggaran yang kita sepakati hari ini bukan semata-mata kalkulasi matematis, melainkan bentuk efisiensi, rasionalisasi, dan penajaman prioritas agar setiap rupiah dari anggaran daerah benar-benar memberikan dampak nyata,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Samarinda meningkatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) menjadi Rp13 miliar. Anggaran tersebut disiapkan sebagai bagian dari kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi bencana maupun kondisi darurat yang tidak terduga.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya ditetapkan sebesar Rp76,61 miliar.
Andi Harun mengatakan penyusunan Perubahan APBD 2026 tetap mengacu pada arah pembangunan Kota Samarinda 2026, yakni “Penguatan Fondasi Pembangunan Samarinda MAJU”. Kebijakan tersebut membawa tema peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk mendukung kualitas SDM dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
Menurutnya, penyesuaian anggaran diarahkan agar belanja daerah tidak hanya terserap secara administratif, tetapi memberikan dampak terhadap masyarakat, terutama dalam peningkatan kualitas SDM, pertumbuhan ekonomi warga, dan penguatan infrastruktur kota.
Sebelumnya, Fraksi PKS melalui Samri Shaputra mengingatkan persoalan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah kawasan permukiman. Menurutnya, masyarakat telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Penerangan Jalan sehingga kondisi lampu jalan yang redup atau mati perlu menjadi perhatian pemerintah.
Fraksi PKS meminta efisiensi anggaran tidak berdampak pada pemeliharaan dan ketersediaan penerangan jalan umum. PJU dinilai berkaitan langsung dengan kenyamanan dan pelayanan dasar yang dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi PAN melalui Abdul Muis menyoroti masih adanya sekolah negeri di Samarinda yang kegiatan belajar mengajarnya harus menumpang di gedung sekolah lain. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani melalui langkah konkret pemerintah.
Fraksi PAN meminta Pemkot Samarinda menuntaskan inventarisasi lahan dan melakukan penambahan ruang kelas untuk memastikan kebutuhan fasilitas pendidikan dapat terpenuhi.
Catatan lain datang dari Fraksi Golkar melalui Fahruddin yang menyoroti persoalan utang Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga. Golkar mendorong agar pembayaran utang dilakukan secara transparan dan tuntas sehingga tidak menjadi beban fiskal yang terbawa ke struktur APBD 2027.
Pandangan fraksi tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 sebelum akhirnya disepakati bersama oleh Pemkot dan DPRD Samarinda.
Setelah persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andi Harun juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah segera mempersiapkan percepatan pelaksanaan anggaran.
Ia meminta pelaksanaan program tetap dilakukan secara transparan, akuntabel dan efisien, tanpa mengesampingkan kualitas pekerjaan serta pelayanan kepada masyarakat.

