SAMARINDA: Rudianto Amirta terpilih sebagai Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 setelah meraih suara terbanyak dalam pemilihan akhir yang digelar melalui rapat senat tertutup, Rabu, 30 September 2026.
Rudianto memperoleh 74 suara atau 53,6 persen dari total 138 suara pemilih. Sementara Rektor Unmul petahana Abdunnur memperoleh 64 suara atau 46,4 persen. Selisih keduanya mencapai 10 suara.
Calon lainnya Fahrul Agus tidak memperoleh suara dalam pemilihan akhir. Tidak terdapat suara abstain maupun suara tidak sah.
Hasil tersebut memastikan Rudianto akan memimpin Unmul untuk periode 2026-2030 menggantikan Abdunnur.
Namun, hasil pemilihan tersebut langsung mendapat sorotan dari sebagian pihak. Dalam konferensi pers setelah pemilihan, Sekretaris Senat Unmul Aswin menyampaikan kekecewaan sebagian anggota senat yang terlibat dalam proses pemilihan.
Menurut Aswin, persoalan yang menjadi perhatian salah satunya berkaitan dengan perubahan komposisi anggota senat akibat penerapan ketentuan batas usia.
Ia menilai terdapat anggota senat yang ketika dilantik masih berusia di bawah 65 tahun, tetapi kemudian harus berhenti setelah melewati batas usia tersebut dan digantikan anggota baru.
“Yang perlu kami jelaskan, kita sudah berjuang sebenarnya. Dari awal kita memang sudah dikangkangi dengan kekuasaan,” ujar Aswin saat konferensi pers Rabu sore, 30 September 2026.
Ia juga mempersoalkan mekanisme pemberian hak suara kepada kementerian sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor.
Berdasarkan aturan pemilihan yang dipublikasikan Unmul, pada pemilihan akhir Menteri memiliki 35 persen hak suara, sedangkan Senat memiliki 65 persen hak suara.
Mekanisme tersebut juga tercantum dalam dokumen peraturan pemilihan rektor Unmul.
Aswin menilai mekanisme tersebut perlu dievaluasi. Ia menyebut pihaknya akan memperjuangkan agar bobot suara 35 persen tersebut dihapus dan kewenangan pemilihan lebih diserahkan kepada universitas.
“Perjuangan kami juga ikut berjuang nanti sebagai anggota senat agar 35 persen itu dihapuskan kalau ingin demokrasi diserahkan kepada universitas,” katanya.
Aswin kemudian menjelaskan bagaimana menurut perhitungannya bobot suara 35 persen dari kementerian dapat memengaruhi hasil akhir ketika digabungkan dengan suara anggota senat.
Sebelumnya, pada tahap penyaringan tiga calon rektor, Abdunnur memperoleh 65 suara, Rudianto 24 suara dan Fahrul Agus satu suara dari 90 anggota senat yang hadir.
Hasil tersebut kemudian menetapkan tiga nama untuk mengikuti tahap pemilihan akhir.
Aswin juga menyebut terdapat dugaan adanya pihak eksternal yang memengaruhi proses pemilihan. Namun, ia mengakui belum memiliki bukti kuat mengenai dugaan tersebut.
“Ada orang datang ke sini memengaruhi dan sebagainya, tapi kita tidak banyak punya bukti yang kuat sebenarnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa persoalan tersebut dapat berlanjut hingga tahap pelantikan jika terdapat upaya untuk mengubah lokasi atau mekanisme pelantikan.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Umum LPADKT Vendy Meru. Ia mengatakan keterlibatan pihaknya dalam persoalan Pilrek Unmul bukan karena kepentingan terhadap kandidat tertentu, melainkan karena menilai proses pemilihan perlu mendapatkan perhatian publik.
Menurut Vendy, pihaknya khawatir dinamika pemilihan rektor dapat berdampak terhadap suasana pendidikan dan aktivitas mahasiswa.
“Ketika politik masuk di sini, itulah panggilan kami untuk ikut memantaunya. Mengapa? Supaya tidak ada konflik di dunia pendidikan,” katanya.
Vendy juga mempertanyakan keterlibatan Kementerian dalam pemilihan rektor, khususnya terkait hak suara 35 persen.
Ia menyebut kelompoknya sebelumnya telah menyampaikan pernyataan sikap kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dan mengaku belum memperoleh respons.
Vendy mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan dari Kementerian mengenai proses pemilihan tersebut. Ia menilai mekanisme yang memberikan hak suara kepada kementerian perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Ia juga menyampaikan keberatan terhadap hasil pemilihan, meski tidak menyebut pihaknya memiliki kepentingan terhadap salah satu calon.
“Namanya kita berjuang, namanya kita berusaha, tetap kita harus sepakat bahwa pemilihan ini tidak baik,” katanya.
Dalam pernyataannya, Vendy juga menyebut kemungkinan adanya aksi lanjutan apabila proses pelantikan tetap dilakukan tanpa penjelasan yang mereka minta dari pemerintah pusat. Pernyataan tersebut merupakan sikap yang disampaikan Vendy dalam konferensi pers dan belum merupakan keputusan resmi dari pihak Unmul.
Sementara itu, mekanisme pemilihan rektor Unmul memang sejak awal menetapkan keterlibatan kementerian dengan bobot 35 persen.
Pada tahap penyaringan sebelumnya, suara kementerian belum digunakan dan perwakilan kementerian hanya berperan sebagai observer.
Dengan terpilihnya Rudianto Amirta, tahapan pemilihan rektor Unmul periode 2026-2030 memasuki fase akhir sebelum proses pengangkatan dan pelantikan.
Rudianto sebelumnya menjadi salah satu dari tiga calon yang ditetapkan Senat Unmul setelah mengungguli calon lainnya pada tahap penyaringan.

