

SAMARINDA: Sulitnya jalur perizinan reklame dinilai dapat membuka celah pembayaran di luar mekanisme resmi pemerintah.
Kondisi ini menjadi perhatian Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra, di tengah penataan aturan reklame yang dilakukan Pemkot Samarinda.
Samri menilai, persoalan perizinan tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi membuat pemerintah kehilangan penerimaan dari aktivitas reklame yang tetap berjalan tanpa mengantongi izin resmi.
Ia mendorong proses perizinan disederhanakan agar pelaku usaha memiliki jalur yang jelas untuk mengurus izin sekaligus memenuhi kewajibannya kepada daerah.
“Kita coba sederhanakan supaya pengusaha-pengusaha ini bisa kemudian mengurus izinnya,” ujar Samri, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Samri, ketika pelaku usaha memiliki izin resmi, biaya yang dikeluarkan dapat diarahkan melalui mekanisme pemerintah. Sebaliknya, ketika reklame tetap berjalan tanpa izin, muncul potensi pembayaran di luar jalur resmi.
“Kalau dia punya izin resmi, uang yang dia keluarkan kan terarah larinya ke pemerintah,” katanya.
Samri menyebut kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi oknum untuk menerima pembayaran agar reklame tetap dapat beroperasi meski belum mengantongi izin.
“Kalau dia tanpa izin, ilegal misalnya, yang dia keluarkan itu jadinya ke oknum lah mungkin barangkali. Yang kemudian dia bisa beroperasi tanpa memegang izin. Nah, negara juga yang rugi,” tegasnya.
Meski demikian, Samri tidak menyatakan seluruh pembayaran di luar mekanisme resmi pasti mengalir kepada oknum. Ia menilai potensi tersebut perlu dicegah melalui sistem perizinan yang lebih sederhana dan transparan.
Menurutnya, penyederhanaan perizinan juga harus dibarengi pengawasan. Kemudahan mengurus izin bukan berarti pelaku usaha bebas memasang reklame tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Daripada begitu terus main kucing-kucingan, kita permudah sehingga mereka bisa mengurus izin,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda tengah melakukan penataan terhadap sistem perizinan reklame. Penataan tersebut mencakup pengembangan layanan digital yang mengintegrasikan proses perizinan dan pembayaran pajak reklame.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan jalur yang lebih jelas bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan dan pengawasan terhadap reklame yang terpasang di wilayah Samarinda.
Samri berharap pemerintah dan pelaku usaha tidak terus berada dalam pola saling menghindari aturan.
Pengusaha membutuhkan kepastian untuk menjalankan usahanya, sedangkan pemerintah perlu memastikan seluruh aktivitas reklame tercatat dan kewajiban yang melekat dapat masuk melalui mekanisme resmi.
Penataan perizinan tersebut menjadi bagian dari pembahasan aturan reklame di Samarinda, seiring Pemkot Samarinda melakukan penataan terhadap keberadaan reklame di wilayah kota.

